Senin, 30 Mei 2016

GERRYMANDERING: SIASAT “MENGUTAK-ATIK” DAERAH PEMILIHAN

Pemilu, seperti halnya permainan, selalu ada pihak yang mencoba memanipulasi aturannya untuk memenangkan pihak tertentu sembari mengecoh, mencegah dan mengebiri pihak lainnya untuk memenangkan Pemilu. Adalah Elbridge Gerry (1744-1814), Gubernur Massachussets, negara bagian di Amerika Serikat, yang ̶ sengaja ̶ melakukan praktek yang bermaksud untuk memberikan keuntungan untuk  parpolnya dengan memanipulasi  batas wilayah (district boundaries). Ceritanya, diawali dari diadopsinya wewenang dalam konstitusi bahwa penentuan daerah pemilihan dilakukan oleh legislatif yang didominasi oleh Partai Republik pada tahun 1812. Tetapi anehnya dapil yang dibentuk itu berbentuk anah dan mencang-mencong (contorted), seperti hewan Salamander (sejenis kadal). Ternyata, pendapilan (districting) itu dirancang untuk meningkatkan kontrol atas hasil Pemilu yang menguntungkan Partai Republik. Jadilah, gerrymandering menjadi istilah jamak untuk mewakili segala bentuk manipulasi pendapilan, padahal belum tentu si Gubernur yang pertama kali melakukannya, tetapi toh praktik culas semacam itu dilekatkan dengan namanya.
Demikian salah satu inti paparan Keke Eskatario pada matakuliah Perbandingan Sistem Pemilu, Wilayah penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, yang diampu oleh Dr.rer.pol Mada Sukmajati, MPP. Keke lebih lanjut menjelaskan bahwa gerrymandering menyebabkan ketidakadilan (malapportionment). Sebab, pemilih seharusnya dapat memilih wakilnya sesuai dengan preferensi mereka, tetapi karena dimanipulasi oleh pengkotak-kotakan dapil, suaranya menjadi tidak berguna. “Praktek perwakilan politik menggunakan gerrymandering dan malapportionment digunakan untuk mencoba mempertahankan kekuasaan (bagi incumbant)”, tegas peserta beasiswa TKP asal Bawaslu RI ini.
Praktek gerrymandering lebih berpengaruh jika digunakan pada Pemilu dengan sistem pemenang tunggal (single winner voting system), dimana hanya satu calon yang berhak menjadi wakil pada dapil tersebut, tetapi tidak begitu berpengaruh pada sistem perwakilan berimbang, yang biasanya satu dapil diwakili lebih dari satu calon dengan proporsi yang berimbang.
Adapun beberapa strategi gerrymandering, lanjut Keke, yang saat ini sering dipraktikkan, yaitu cracking (menyebar pemilih dengan tipe tertentu kedalam banyak distrik), packing (memusatkan banyak pemilih yang memiliki tipe sama kedalam satu distrik pemilihan tunggal, untuk mengurangi pengaruh mereka di distrik lain), hijacking (menggambar ulang dua distrik jadi satu distrik untuk memaksa dua incumbent dari partai politik yang sama untuk saling bertarung dalam satu distrik dan memastikan bahwa salah satu dari mereka akan kalah) dan kidnapping (bertujuan untuk memindahkan area di mana seorang pejabat terpilih yang memiliki dukungan yang signifikan  distrik yang lain, sehingga lebih sulit untuk memenangkan pemilu mendatang dengan pemilih baru).

Efek, Bentuk dan Pencegahannya
Gerrymandering, kata Keke, memberikan efek yang cenderung negatif karena sifatnya yang manipulatif. Meskipun dapat meningkatkan kompetisi antara partai politik tetapi kompetisi dalam arti tidak harus parpol yang memiliki  pendukung banyak untuk menang pemilu, partai yang mempunyai dukungan sedikit cukup mengutak-atik distrik untuk menang. Selain itu, gerrymandering akan sangat menguntungkan incumbent dalam kampanye dan menghemat biaya politik mereka. “Incumbent yang mempunyai akses terhadap kekuasaan dalam hal ini mengutak-atik dapil akan diuntungkan karena bisa merekayasa dapil berdasarkan basis dukungannya, sehingga tidak perlu tenaga dan cost politics lebih besar ketika berkampanye di dapil yang mayoritas merupakan basis dukungannya”, ujar Keke. Yang pasti, lanjut Keke, menciptakan less representation, representasi berdasarkan rekayasa, bukan representasi yang fair dan sesungguhnya.
Bentuknya, pertama, partisan gerrymandering, yakni pembentukan daerah pemilih sepanjang basis pendukung/partisan. Kedua, rasial gerrymandering, yaitu pembentukan dapil sepanjang basis rasial, banyak ras mayoritas bisa memilih secara solid, ras minoritas disebar diantara distrik-distrik yang lain untuk memeatsikan mereka tidak bisa memilih kandidat mereka secara solid. Ketiga, incumbent protection gerrymandering, yaitu distrik yang yang sengaja direkayasa agar menguntungkan atau melindungi incumbent  agar terus dominan.
Lalu mencegahnya dapat dilakukan dengan pendapilan ulang oleh lembaga netral yang tidak punya kepentingan (independen) atau lembaga yang terdiri dari lintas parpol (sehingga distrik adalah hasil kesepakatan dan bisa saling mengontrol ketika proses pembentukan distrik. Ini dilakukan di Inggris dan Jerman dengan pembentukan lembaga khusus untuk mengurusi dapil. Kemudian dapat juga dilakukan dengan penyusulan regulasi yang transparan atau dengan cara merubah sistem pemilihan, menggunakan sistem semi-proportional (Single Non-Transverable Vote [SNTV] atau  cumulative voting, yang juga mengurangi  proporsi sisa suara terbuang, misalnya). Dapat juga menggunakan model distrik tetap, setiap Pemilu dapil tidak diubah. Gerrymandering juga dapat dicegah dengan peciptaan aturan yang obyektif atau dengan bantuan teknologi database.
Keke menambahkan bahwa di Indonesia gerrymandering bisa saja terjadi namun belum ada studi ilmiah yang membahasnya tetapi terjadi karena faktor ketidaksengajaan. Kalaupun terjadi, efeknya dikurangi dengan sistem Pemilu perwakilan berimbang.

KEKE ESKATARIO dan SUBHAN PURNO AJI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar