Sabtu, 14 Mei 2016

“SHADOW HIERARCHY” ATAU “SHADOW STATE”: KONTEKSTUALISASINYA DI INDONESIA DAN PERLUNYA ADVOKASI KEBIJAKAN

Review Artikel:
Tanja A. Borzel and Thommas Risse. “Governance Without a State: Can it Work?”. Regulation & Governance Volume 4, Issue 2, pages 113–134, June 2010Purwo Santoso. “Proses Kebijakan, Karakteristik dan Advokasinya”. Disampaikan dalam Pelatihan Fasilitator Prakarsa Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD) yang diselenggarakan oleh USC SATUNAMA dengan dukungan BAPPENAS dan The World Bank, 11-20 September 2002.

Pengantar
Besarnya pengaruh paradigma struktural-fungsional di Indonesia terhadap perkembangan ilmu sosial di Indonesia masih terasa hingga kini. Dikerangkai oleh pemahaman bahwa unit-unit sosial yang ada di dalam masyarakat diandaikan memiliki fungsi-fungsi sosialnya masing-masing, dengan begitu segala macam gejala yang mengarah kepada chaos ataupun konflik niscaya akan menemukan titik temunya sendiri, suatu titik ekuilibrium. Corak-pandang keilmuan ini, pada umumnya ditempatkan dalam garis positivis. Garis positivis inilah yang seolah menjadi “ortodoksi” dalam ilmu sosial di Indonesia dan seolah dikukuhkan menjadi “ideologI’ resmi lewat pandangan pembangunan-isme yang menopang Orde Baru selama 32 tahun kekuasaannya. Secara simplistis, dalam topangan perpektif positivis-pembangunanisme-struktural-fungsional itu, negara dipandang sebagai satu-satunya agen yang dapat menciptakan tertib sosial. Dengan asumsi, yang kurang lebih, bahwa negaralah yang memiliki otoritas, dan dengan begitu, negaralah yang handal dalam mengelola kebajikan publik dan negara pula yang tahu segala yang dibutuhkan oleh masyarakat (Santoso et.al, 2004:xxvi). Dalam pandangan ini, negara dianggap sebagai agen yang “baik hati” dan piawai dalam mengelola segala hal, termasuk memastikan semua kebutuhan warganya tercapai tanpa melibatkan pihak-pihak lain.
Pandangan “negara-sentris” inilah yang diserang habis-habisan, apalagi setelah sistem politik yang menopangnya (atau ditopangnya)-Orde Baru-, runtuh berkeping-keping pada 1998. Mulailah muncul wacana de-statisasi dalam tema besar demokratisasi dan desentralisasi yang beriringan dengan wacana good governance. Lalu, yang terjadi di Indonesia tidak sekedar wacana, akan tetapi telah diterapkan secara berangsur-angsur melalui serangkaian perubahan kelembagaan demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Kata (good) governance mulai menghiasi wacana akademis sampai dengan retorika para politisi. Dalam istilah governance, negara tidak lagi menjadi aktor utama dalam pengelolaan urusan publik, governance lebih sebagai mode koordinasi yang tidak saja melibatkan aktor-aktor negara, tetapi juga aktor non-negara, seperti swasta dan masyarakat.
Pandangan inilah yang cukup dominan sejak tahun 1990-an, apalagi dengan munculnya negara demokrasi baru pasca sapuan gelombang demokratisasi ketiga (Huntington 1993). Pandangan ini menonjolkan bahwa yang dapat menciptakan tertib sosial adalah mekanisme pertukaran sukarela model pasar. Pandangan yang paling radikal dari model ini adalah meminggirkan sama sekali negara dari pengelolaan urusan publik atau yang dikenal dengan governance without state/government dalam skema mode koordinasi baru. Tapi apakah bisa governance bisa bekerja tanpa melibatkan negara/pemerintah?

Governance With(Out) Government dan Hirarki Bayangan
 Hal itulah yang menjadi fokus artikel T.A. Borzel dan T. Risse, Governance Without a State, Can it Work?. Artikel ini memberikan lanskap baru dalam kajian tentang governance, bahwa peran negara jangan sampai dihilangkan sepenuhnya dalam governance, karena jarang ditemukan pengaturan swakelola masyarakat yang efektif tanpa melibatkan negara. Negaralah yang memiliki kapasitas untuk mengambil dan menegakkan keputusan-keputusan kolektif. Di negara-negara yang menjalankan governance secara efektif, seperti dinegara-negara industri maju, keterlibatan aktor non-negara sangat menonjol dalam pengelolaan kebaikan publik. Bukan berarti tidak ada keterlibatan pemerintah, malah seringkali pemerintah melakukan peran aktif melalui serangkaian negosiasi dengan aktor-aktor non-negara dalam apa yang disebut “hirarki bayangan”, “the state threatens – explicitly or implicitly – to impose binding rules or laws on private actors in order to change their cos-benefit calculations in favor of a voluntary agreement closer to the common good rather than to particularistic self-interest” (h. 116). Lebih lanjut, menurut Borzel dan Risse, hirarki bayangan inilah faktor penting efektifnya model governance with(out) government. Lantas apakah dengan governance with(out) government dapat berlaku di negara-negara yang memiliki institusi yang lemah (weak state)? Jawabannya bisa. Sebab di negara-negara tersebut ada pengganti hirarki bayangan. Pengganti hirarki bayangan itu adalah 1) risiko terjadinya anarki, dimana keterlibatan aktor non-negara dalam penyediaan barang-barang publik karena keharusan. Jika tidak mereka akan menghadapi bahaya yang lebih besar; 2) adanya organisasi dan pemerintah asing yang terlibat dalam pengelolaan urusan publik; 3) keterlibatan perusahaan dalam urusan-urusan publik karena didorong oleh tuntutan konsumen, Corporate Social Responsibility (CSR) misalnya; dan 4) adanya tuntutan dari komunitas tradisional agar perusahaan semakin banyak memberikan perhatian kepada mereka. Semua itu secara langsung mendorong aktor-aktor non-negara untuk terlibat dalam penyediaan kebutuhan publik dalam kondisi tidak adanya institusi negara yang kuat. Tetapi apakah dalam kondisi itu governance with(out) government efektif dan legitim?. Apakah hal itu legitimate? Jawabannya dalam hal pengelolaannya terdapat terdapat akuntabilitas, dilakukan secara partisipatif, memenuhi standar internasional dalam hal penghormatan HAM dan memiliki penegakan hukum dan demokrasi.

Advokasi Sebagai “Teknologi Gerakan” Masyarakat Sipil
Sejak runtuhnya Orde Baru, serangkaian reformasi kelembagaan demokrasi telah dilakukan. Salah satu yang menonjol adalah diadopsinya perubahan tata kelola pemerintahan. Dengan begitu, Indonesia mengadopsi apa yang menjadi tren global, dari government menjadi governance with government. Dalam artikel Proses Kebijakan, Karakteristik dan Advokasinya, Purwo Santoso memberikan konteks yang bagus tentang perubahan dari government ke governance tersebut dari sisi kebijakan. Dia memberikan catatan kritis tentang dominannya perspektif rational-komprehensif dalam analisis kebijakan publik. Dari perspektif yang cenderung administratif-manajerial ini, menempatkan kebijakan publik sebagai domainnya para birokrat yang seolah tahu kebutuhan publik. Tidak ada ruang partisipasi masyarakat di dalamnya (model government). Sehingga “Kenyataan bahwa masih ada masalah, justru membuka peluang baru untuk mengajukan proyek-proyek baru, dan disyahkannya kebijakan baru berarti peluang baru untuk melakukan mendapat keuntungan finansial (rent seeking)” (h. 3).
Purwo Santoso juga melihat bahwa kondisi itu ditambah telah dibukanya kesempatan masyarakat untuk semakin terlibat tidak hanya dalam tahapan implementasi tetapi juga sejak agenda kebijakan itu dibuat, sudah saatnya elemen masyarakat sipil melihat advokasi sebagai celah untuk memastikan bahwa kebijakan benar-benar memihak kepada kepentingan masyarakat. Negara telah membuka ruang partisipasi masyarakat untuk terlibat, sekalipun terdapat kecenderungan elitisme, tetapi celah itu harus dimanfaatkan. Kata Purwo Santoso :
“Persoalan kunci yang penting untuk digarisbawahi disini adalah, bahwa masyarakat adalah aktor yang sah untuk menentukan arah, dan juga secara aktor yang relevan dan kompeten untuk melalukan pengelolaan proses kebijakan. Proses kebijakan bukan proses di dalam jajaran birokrasi pemerintah semata, dan perubahan kebijakan dalam banyak kasus justru harus diperjuangkan dari luar jajaran pemerintahan” (h.6)

Santoso mengajak elemen masyarakat sipil untuk benar-benar memanfaatkan “teknologi gerakan” berupa advokasi dalam kerangka yang terpadu. Bahwa upaya untuk mengubah kebijakan memerlukan pendayagunaan otot dan otak. Baginya, sudah saatnya elemen masyarakat sipil melihat advokasi secara keselurahan, tidak hanya pada level agenda setting, tetapi tetap harus dikawal sampai dengan tahap implementasi, jika menginginkan perubahan yang permanan tidak ad hoc belaka. Maka yang penting juga adalah upaya yang sungguh-sungguh dalam penggalangan aliansi, sebab proses kebijakan publik memperlihatkan interaksi antara masyarakat-pemerintah. Untuk itu, perlu pengambangan koalisi diantara pihak-pihak yang sepaham agar keberhasilan advokasi dapat tercapai.

Shadow Hierarchy atau Shadow State: Kasus Indonesia
Bekerjanya governance with(out) government di negara-negara global north, seperti yang jelaskan oleh Borzel dan Risse cara berjalannya aktor negara dan non-negara di wilayah-wilayah tersebut seperti sudah berjalan dengan sendirinya (taken for granted). Hal ini bisa dimaklumi mengingat di sana masyarakat sudah dapat mengatur diri mereka sendiri dan negara memiliki kapasitas yang kuat, sehingga institusi informal, (negosiasi, aturan-aturan yang tidak tertulis, jaringan), shadow hierarchy, misalnya, berjalan seiring dengan institusi formal (peraturan, organisasi resmi) yang ada. Keduanya dalam hubungan yang komplementer.
Sementara di banyak negara global south yang memiliki trauma kolonialisme, sistem sosial yang heterogen dan pengalaman pembangunan yang dituntun oleh negara (state-led development), kondisi sama sekali berbeda. Manakala model governance (baik with maupun without) diterapkan pola-pola yang muncul sangat bervariasi. Di Indonesia ketika model governance diterapkan dimana pemerintah mulai mengundang aktor non-negara untuk terlibat dalam pengelolaan urusan publik, yang terjadi justru reorganisasi kekuatan lama (oligarki) dalam aransemen kelembagaan yang baru. Mereka masih mempertahankan relasi politiko-bisnis yang predatoris antara negara dan aktor-aktor non-negara lain (Robison dan Hadiz, 2004).
Salah satu yang muncul adalah tumpang tindihnya antara pemerintahan formal dan informal di tingkat lokal. Di Banten, salah satu provinsi hasil pemekaran pertama pasca Orde Baru, muncul pengaturan yang melibatkan aktor non-negara dalam pengambilan kebijakan publik. Tetapi pola sama sekali berbeda dengan apa yang dibayangkan oleh Borzel dan Risse di atas, dimana output kebijakan bermuara pada pelayanan publik, yang terjadi adalah pengaturan societal actor (dalam hal ini jawara-pengusaha) dalam kebijakan publik dengan state actor (penyelenggara negara) tetapi hanya menguntungkan segelintir elit. Elit masyarakat ini justru lebih banyak mengintervensi aneka kebijakan publik untuk kepentingannya sendiri. Mereka mengembangkan mekanisme jaringan informal antara state actor dan non-state actor untuk mengeruk sumber daya ekonomi dan politik negara. Pola ini disebut “shadow state”, dimana kaburnya pengaturan-pengaturan formal dan informal serta aktor non-negara mengintervensi proses kebijakan publik untuk diri mereka sendiri (Hidayat, 2007). Alih-alih koordinasi antara aktor negara-non negara dibingkai oleh apa yang disebut sebagai “shadow hierarchy” (Borzel dan Risse, 2009) yang muaranya adalah kebaikan bersama, tetapi yang terjadi adalah “negara bayangan”,  yang dengannya urusan publik diatur sedemikian rupa oleh para elit. Semua itu beriringan dengan masih lemahnya institusi negara, sehingga institusi informal berkelindan dengan institusi formal tetapi menghasilkan pola yang bukan malah saling melengkapi untuk kebaikan publik, tetapi malah pola yang substitusi (institusi formal digantikan oleh institusi informal). Saling pengaruh tersebut sayangnya berjalan dalam proses yang kedap terhadap partisipasi dan miskin akuntabilitas. Pola-pola semacam itu tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga banyak terjadi di tempat lain ketika model governance diterapkan (Hadiz 2003; Nordholt dan Klinken 2007). Celakanya, inilah paradoks yang terjadi di Indonesia.
Pada saat yang sama mengharapkan hadirnya masyarakat sipil yang kuat yang dapat memberikan kontrol terhadap pola yang menyimpang dalam relasi aktor negara-non-negara juga masih jauh dari apa yang diinginkan oleh tulisan Purwo Santoso di atas. Idealnya jika terjadi “perselingkuhan” yang merugikan masyarakat banyak karena governance dibajak oleh elit, masyarakat sipil dapat hadir untuk membongkar kebebalan yang sistematis itu dengan “teknologi gerakan”-nya: advokasi. Yang terjadi, meskipun tidak seluruhnya demikian dan hanya sebagian kecil, munculnya masyarakat sipil (civil society) pasca Orde Baru justru menjadi kekuatan yang “uncivil” dengan menjadi penyulut kekerasan SARA yang terjadi di Ambon dan Sampit pasca Orde Baru (Hadiwinata, 2009). Alih-alih mereka memanfaatkan advokasi sebagai “celah” dalam proses kebijakan publik, tetapi malah menjadi elemen yang destruktif.
Tentu pandangan yang pesimistis itu tidak menjadi fenomena yang umum terjadi. Di banyak tempat hadirnya invited space dengan diterapkannya model governanace with government memberikan dampak kebijakan yang signifikan dengan perbaikan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan iklim investasi. Masyarakat sipil yang tumbuh beriringan dengan reformasi pasca Orde Baru juga menyiratkan optimisme akan munculnya masyarakat sipil yang semakin terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Penutup
Pengetrapan governance with(out) government membutuhkan adanya “shadow hierarchy” yang mengandaikan juga adanya negara yang kuat. Tetapi munculnya governance with(out) government bahkan di negara-negara yang lemah mengindikasikan bahwa hal itu bisa saja bekerja.
Ruang yang telah dibuka untuk aktor-aktor non-negara dengan diterakannya model governance di Indonesia perlu ditindaklanjuti oleh masyarakat sipil untuk semakin terlibat di dalam proses kebijakan publik melalui advokasi.
Yang terjadi di Indonesia pengetrapan governance memunculkan pola-pola yang bervariasi. Sebagian diantaranya malah paradoks, yaitu model governance justru dijadikan sebagai ajang aktor non-negara untuk mengeruk keuntungan diri sendiri. Munculnya “shadow state” di Banten dapat dijadikan contoh untuk kasus di Indonesia. Di saat yang sama masyarakat sipil yang menjadi lokomotif reformasi di Indonesia juga tidak selamnya menjadi aktor yang dapat sepenuhnya menjadi pengontrol dari kebijakan publik yang merugikan masyarakat. Bahkan sebagian diantaranya menjadi kekuatan yang kontraproduktif dengan kepentingan khalayak banyak. Tetapi potret itu tidak menjadi fenomena yang jamak di Indonesia. Oleh karenanya ada beberapa hal dapat dijadikan catatan:
1.     Model governance yang menjadi kecenderungan global tetaplah harus membutuhkan peran negara. Sebab negaralah yang dapat mengatur dan memaksakan peraturan dan hukum kepada aktor-aktor non-negara, sehingga masing-masing tidak hanya mencari keuntungan saja tetapi juga terlibat dalam pengelolaan urusan publik.
2.     Masyarakat juga harus terlibat dalam proses kebijakan dengan melakukan advokasi. Advokasi harus dipahami sebagai proses yang terpadu dan harus melibatkan sebanyak mungkin aliansi agar hasil akhir kebijakan bukan hanya untuk kepentingan yang ad hoc, tetapi juga untuk kepentingan yang berjangka panjang.
3.     Pengetrapan model governance memunculkan hasil dan pola yang berbeda di masing-masing negara. Tergantung dari konteks sosial-politik-ekonomi-sejarah yang ada di negara tersebut. Sama halnya dengan memahami governance sebagai kebijakan, yang didalamnya terdapat dimensi isi, proses dan konteks, kajian tentang governance juga harus sensitif dengan aneka-ragam pola yang keluar dari pakem yang ada di buku-buku teks.

DAFTAR BACAAN
Borzel, Tanja A. and Thommas Risse. 2010. “Governance Without a State: Can it Work?”. Dalam Regulation & Governance Volume 4, Issue 2, pages 113–134
Hadiwinata, Bob Sugeng. 2009. “From Heroes to Troublemakers? Civil Society and Democratization in Indonesia”. Dalam Marco Bunte and Andreas Ufen. Democartization in Post-Soeharto Indonesia. London and New York: Routledge:
Hadiz, Vedi. 2003. “Power and Politics in North Sumatra: The Uncompleted Reformasi”. Dalam Edward Aspinall and Greg Fealy. Local Power and Politics in Indonesia.: Singapore: Institute of Southeast Asia Studies
Huntington, Samuel P. 1993. The Third Wave Democatization in The Late Twentieth Century. Oklahoma: University of Oklahoma Press
Hidayat, Syarif. 2007. “Shadow State...? Bisnis dan Politik di Provinsi Banten”. Dalam Henk Schulte Nordholt dan Gerry van Klinken. Politik Lokal di Indonesia. Jakarta: KITLV-Yayasan Obor Indonesia.
Nordholt, Henk Schulte dan Gerry van Klinken. 2007. Politik Lokal di Indonesia. Jakarta: KITLV-Yayasan Obor Indonesia.
Robison, Richard and Vedi R. Hadiz. 2004. Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in Age of Market. Routledge Curzon: London-NewYork.
Santoso, Purwo. 2002. “Proses Kebijakan, Karakteristik dan Advokasinya”. Disampaikan dalam Pelatihan Fasilitator Prakarsa Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD) yang diselenggarakan oleh USC SATUNAMA dengan dukungan BAPPENAS dan The World Bank.
Santoso, Purwo, Hasrul Hanif dan Rachmad Gustomy (eds.). 2004. Menembus Ortodoksi Kajian Kebijakan Publik. Yogyakarta: Fisipol UGM.


Disusun oleh SUBHAN PURNO AJI untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Governance dan Kebijakan Publik, S2 JPP Fisipol UGM, Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar