Kamis, 05 Mei 2016

KOMPARASI BADAN PENYELENGGARA PEMILU DI BEBERAPA NEGARA

Materi ini adalah bagian dari presentasi struktur dan organisasi Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) di dunia oleh Wahdi Hafizy, pada matakuliah Organisasi dan Birokrasi Pemilu yang diampu oleh . DrCornelis Lay, M.A., Dr. Guno Tri Tjahjoko, M.Si. dan Dr. Muhammad Najib, S.Sos., M.A. Tujuan sesi ini adalah memetakan jenis dan struktur BPP atau yang secara global sering disebut Electoral Management Bodies (EMB). Ada empat negara yang menjadi cakupan koparasi, yaitu Australia, Tunisia, Mesir dan Ekuador. Berikut ini adalah ringkasan dari presentasi.

Australian Election Commission (AEC): Manajemen Yang Tertib dan Efektif
Komparasi struktur BPP ini bertujuan untuk melihat bagaimana struktur dapat mendukung kinerja organisasi agar dapat menyelenggarakan pemilu dengan efektif dan efisien. Struktur organisasi sangat didukung oleh legitimasi terhadap BPP dan sumber daya manusia yang profesional di dalamnya. Struktur juga bukan merupakan jaminan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan taat dengan asas, akan tetapi struktur yang tepat dapat memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar dan tertib. Australia adalah contoh yang cukup baik untuk menjelaskan pendapat itu.
Australia memiliki sejarah panjang dalam membangun BPP yang profesional dan menyelenggarakan administrasi pemilu dengan adil serta non partisan secara relatif. Sebagai lembaga yang independen dan tidak berada di bawah kekuasaan trias politika manapun, AEC telah membuktikan diri dapat dikategorikan sebagai BPP yang dipercaya oleh masyarakat Australia dan peserta pemilu untuk menyelenggarakan pemilu dengan bebas dan adil.
AEC memiliki 3 orang Komisioner yang terdiri dari Ketua, Anggota Non-Yudisial dan Anggota. Di tingkat Pusat, Komisioner didukung dua Asisten yang membidangi Teknis Pemilu dan Reformasi yang merupakan fungsi inti pemilu serta Asisten Kapabilitas yang fungsi pendukung. AEC memiliki Bidang khusus yaitu dua asisten yaitu Bidang Legal dan Pengadaan. Selain itu, di tiap Negara Bagian AEC memiliki Manager Negara Bagian yang fungsinya terpisah dari BPP Negara Bagian. Sama seperti Amerika Serikat, AEC hanya berkewajiban melaksanakan Pemilu Nasional, adapun pemilu negara bagian dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu masing-masing negara bagian.
Fungsi, wewenang serta organisasi AEC dibentuk berdasarkan Commonwealth Electoral Act 1918. No. 27 yang diamandemen terbatas dengan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2015. Organisasi AEC cukup ramping yang didukung dengan teknologi infomasi serta sistem yang mewajibkan pemilih untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih (stelsel aktif) serta kewajiban bagi pemilih untuk memilih (compulsary vote) sehingga dapat memberikan jaminan kepada BPP bahwa partisipasi pemilih akan tetap tinggi dan dapat menigkatkan legitimasi hasil pemilu.

Instance Supérieure Independante pour les pemilu (ISIE): Format Baru Penyelenggara Pemilu Tunisia Pasca Arab Spring
Nasional Majelis Konstituante (NCA) Tunisia memilih sembilan anggota Komisioner Komisi Tinggi Independen Pemilihan (Instance Supérieure Independante pour les pemilu, ISIE). Para anggota dipilih melalui pemungutan suara rahasia dan dengan mayoritas dua pertiga dari NCA. Pemilihan ini merupakan Periode Kedua Pasca jatuhnya pemerintahan Presiden Zine El Abidine Ben Ali Tahun 2011. Sebelumnya, Komisi Pemilihan menggunakan model pemerintah dimana otoritas pemerintahan yang menyelenggarakan pemilu.
Di tingkat nasional, Komisi Independen Tinggi untuk Pemilu (ISIE) terdiri dari Komisioner dan Sekretariat Eksekutif. Komisioner ISIE terdiri dari sembilan anggota yang memiliki otoritas pengambilan keputusan. Delapan anggota Komisioner ISIE dipilih dari kategori profesional yang berbeda dan satu anggota mewakili Tunisia tinggal di luar negeri. Delapan kategori profesional adalah seorang hakim pengadilan; seorang hakim administrasi; pengacara; seorang notaris atau juru sita; seorang profesor universitas, berpotensi asisten, asisten profesor atau profesor; seorang insinyur khusus dalam sistem IT dan keamanan; spesialis komunikasi; seorang spesialis keuangan publik; dan seorang perwakilan luar negeri.
Komisioner daerah terdiri dari maksimal empat orang dan harus memenuhi kriteria yang sama kelayakan dan memiliki kewajiban yang sama sebagai Komisioner ISIE. Mereka harus berasal dari sembilan kategori yang sama. Komisioner daerah akan dipilih oleh Komisioner ISIE dengan mayoritas mutlak.

High Election Commission of Egypt: Penyelenggara Pemilu Unsur Yudikatif
Undang-Undang Pemberian Hak Politik secara Langsung Nomor 45 tahun 2014 Pasal 4 mengamanatkan pembentukan Komisi Pemilihan Tinggi, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Banding dan keanggotaan dengan sistem perwakilan, yaitu perwakilan dari Pengadilan Kasasi, dan Anggota Senior dari Deputi Pertama Dewan Negara, Ketua-Ketua Pengadilan Banding Kairo, juga Dewan Peradilan, beserta  Komisi Alternatif dengan mempertimbangkan senioritas. Setelah diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, terpilihlah nama-nama Anggota Komisi oleh Parlemen dengan Keputusan Presiden untuk membentuk Komisi Pemilihan Tinggi sesuai dengan Pasal 5 UU tersebut. Anggota Komisi dipilih secara independen namun keanggotaan tetap berasal dari perwakilan dan unsur yudikatif.
Hal ini berbeda dengan kategorisasi yang disebutkan oleh International IDEA (2014) dan ACE Knowledge yang mengkategorikan HEC Mesir sebagai BPP Independen, dalam proses rekrutmennya dapat dikatakan menggunakan proses sebagaimana prosedur BPP independen. Namun karena HEC bersifat perwakilan sesuai dengan Undang-Undang, maka organisasi ini tidak bisa disebut sebagai BPP Independen.
Mesir merupakan salah satu negara yang menempatkan unsur yudikatif sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Mesir pada tahun 2000 yang menyatakan bahwa fungsi Hakim adalah melakukan pengawasan dan berhubungan dengan proses penyelenggaraan pemilu sebagai pelaksana termasuk didalamnya adalah mengorganisasi pendaftaran pemilih dan pengumuman hasil sehingga pemilu di Mesir merupakan rezim yudikatif sebagai institusi yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.
HEC terdiri dari 1 orang Ketua dan 6 orang Anggota dengan 6 orang anggota Komisi Alternatif. Kerja HEC didukung Sekretariat yang terdiri dari pegawai negeri sipil di Pemerintahan Eksekutif dan Yudikatif di Mesir.
Adapun Unsur Pimpinan HEC saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua Komisi :
Hakim Ayman Mahmoud Abbas Kamel (Ketua Pengadilan Banding Kairo)
Anggota Komisi
1.      Mustafa al-Din Jamal Mohammed Shafiq (Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
2.      Mohamed Adel Shorbaji Shorbaji Mr. Ramsey (Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
3.      Mohammed Ibrahim Sour (Deputi Pertama Ketua Dewan Negara)
4.      Majdi Mohammed Hussein Ajati (Wakil Premier)
5.      Sri Muhammad Jamal Badawi (Kepala Pengadilan Banding Provinsi Aleksandria)
6.      Sabri Ahmed Youssef Mahmoud (Kepala Pengadilan Provinsi Tanta)
Anggota Komisi Alternatif :
1.      Abdel Jawad Hashim Mahmoud Farag (Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
2.      Ali Abdullah (Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
3.      Ruslan Ismail Mahmoud (Wakil Premier)
4.      Mohammed Zaki Muhammad Musa (Wakil Premier)
5.      Ibrahim Mohamed Mahmoud Abdul-Malik (Kepala Pengadilan Provinsi Mansurah)
6.      Fathallah Okasha Nasr (Kepala Pengadilan Banding Provinsi Ismailiyah)
Meskipun demikian, banyak kasus yang membuktikan bahwa BPP yang berasal dari unsur yudikatif tidak dapat mempertahankan independensinya, pada rezim Presiden Husni Mubarak, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPP terkesan mandul dan sangat terbatas. Reformasi Mesir pada tahun 2011 juga tidak menjamin independensi BPP, Ketua Komisi Pemilihan Tinggi saat itu Hakim Hatem Bagato dicurigai melakukan manipulasi hasil Pemilu dan kemudian menjadi Menteri dalam Kabinet Presiden Morsi.

Cosenjo Nacional Electoral (CNE): Penyelenggara Pemilu Sebagai Cabang Kekuasaan Negara di Ekuador
Komisi Pemilihan Nasional Ekuador merupakan salah satu Komisi Pemilihan yang menjadi salah satu Cabang Kekuasaan menurut Konstitusi Ekuador selain Cabang Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. CNE terdiri dari 5 orang yaitu 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua dan 3 Orang Anggota yang dipilih dalam masa waktu 6 tahun dan setiap 3 tahun  diganti sebagian anggotanya.
CNE memiliki kekuasaan yang luas terhadap penyelenggaraan pemilu dan dijamin oleh konstitusi. Pada masa transisi kepemimpinan, wewenang terbatas terhadap jaminan keamanan serta ketertiban dipegang oleh penyelenggaraan pemilu bekerjasama dengan kepolisian dan tentara nasional.

Selain Komisi Pemilihan, terdapat juga Komisi Pengadilan Sengketa Pemilu dengan jumlah Komisioner dan masa kerja yang sama. Kedua Komisi ini didukung oleh Sekretariat yang terdiri dari Pegawai Negeri yang secara independen telah menjadi Pegawai Negeri di lingkungan Komisi.
WAHDI HAFIZY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar