Materi
ini adalah bagian dari presentasi struktur dan organisasi Badan Penyelenggara
Pemilu (BPP) di dunia oleh Wahdi Hafizy, pada matakuliah Organisasi dan
Birokrasi Pemilu yang diampu oleh . DrCornelis Lay, M.A., Dr. Guno Tri
Tjahjoko, M.Si. dan Dr. Muhammad Najib, S.Sos., M.A. Tujuan sesi ini adalah
memetakan jenis dan struktur BPP atau yang secara global sering disebut
Electoral Management Bodies (EMB). Ada empat negara yang menjadi cakupan
koparasi, yaitu Australia, Tunisia, Mesir dan Ekuador. Berikut ini adalah
ringkasan dari presentasi.
Australian Election Commission
(AEC): Manajemen Yang Tertib dan Efektif
Komparasi struktur BPP ini
bertujuan untuk melihat bagaimana struktur dapat mendukung kinerja organisasi
agar dapat menyelenggarakan pemilu dengan efektif dan efisien. Struktur
organisasi sangat didukung oleh legitimasi terhadap BPP dan sumber daya manusia
yang profesional di dalamnya. Struktur juga bukan merupakan jaminan bahwa
penyelenggaraan pemilu berjalan taat dengan asas, akan tetapi struktur yang
tepat dapat memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar dan
tertib. Australia adalah contoh yang cukup baik untuk menjelaskan pendapat itu.
Australia memiliki sejarah panjang
dalam membangun BPP yang profesional dan menyelenggarakan administrasi pemilu
dengan adil serta non partisan secara relatif. Sebagai lembaga yang independen
dan tidak berada di bawah kekuasaan trias politika manapun, AEC telah
membuktikan diri dapat dikategorikan sebagai BPP yang dipercaya oleh masyarakat
Australia dan peserta pemilu untuk menyelenggarakan pemilu dengan bebas dan
adil.
AEC memiliki 3 orang Komisioner
yang terdiri dari Ketua, Anggota Non-Yudisial dan Anggota. Di tingkat Pusat,
Komisioner didukung dua Asisten yang membidangi Teknis Pemilu dan Reformasi
yang merupakan fungsi inti pemilu serta Asisten Kapabilitas yang fungsi
pendukung. AEC memiliki Bidang khusus yaitu dua asisten yaitu Bidang Legal dan
Pengadaan. Selain itu, di tiap Negara Bagian AEC memiliki Manager Negara Bagian
yang fungsinya terpisah dari BPP Negara Bagian. Sama seperti Amerika Serikat,
AEC hanya berkewajiban melaksanakan Pemilu Nasional, adapun pemilu negara
bagian dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu masing-masing negara bagian.
Fungsi, wewenang serta organisasi
AEC dibentuk berdasarkan Commonwealth
Electoral Act 1918. No. 27 yang diamandemen terbatas dengan Undang-Undang
Nomor 60 Tahun 2015. Organisasi AEC cukup ramping yang didukung dengan
teknologi infomasi serta sistem yang mewajibkan pemilih untuk mendaftarkan diri
sebagai pemilih (stelsel aktif) serta kewajiban bagi pemilih untuk memilih (compulsary vote) sehingga dapat
memberikan jaminan kepada BPP bahwa partisipasi pemilih akan tetap tinggi dan
dapat menigkatkan legitimasi hasil pemilu.
Instance Supérieure Independante
pour les pemilu (ISIE): Format Baru Penyelenggara Pemilu Tunisia Pasca Arab
Spring
Nasional Majelis Konstituante (NCA)
Tunisia memilih sembilan anggota Komisioner Komisi Tinggi Independen Pemilihan
(Instance Supérieure Independante pour
les pemilu, ISIE). Para anggota dipilih melalui pemungutan suara rahasia
dan dengan mayoritas dua pertiga dari NCA. Pemilihan ini merupakan Periode
Kedua Pasca jatuhnya pemerintahan Presiden Zine El Abidine Ben Ali Tahun 2011.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan menggunakan model pemerintah dimana otoritas
pemerintahan yang menyelenggarakan pemilu.
Di tingkat nasional, Komisi
Independen Tinggi untuk Pemilu (ISIE) terdiri dari Komisioner dan Sekretariat
Eksekutif. Komisioner ISIE terdiri dari sembilan anggota yang memiliki otoritas
pengambilan keputusan. Delapan anggota Komisioner ISIE dipilih dari kategori
profesional yang berbeda dan satu anggota mewakili Tunisia tinggal di luar
negeri. Delapan kategori profesional adalah seorang hakim pengadilan; seorang
hakim administrasi; pengacara; seorang notaris atau juru sita; seorang profesor
universitas, berpotensi asisten, asisten profesor atau profesor; seorang
insinyur khusus dalam sistem IT dan keamanan; spesialis
komunikasi; seorang spesialis keuangan publik; dan seorang perwakilan luar
negeri.
Komisioner daerah terdiri dari
maksimal empat orang dan harus memenuhi kriteria yang sama kelayakan dan
memiliki kewajiban yang sama sebagai Komisioner ISIE. Mereka harus berasal dari
sembilan kategori yang sama. Komisioner daerah akan dipilih oleh Komisioner
ISIE dengan mayoritas mutlak.
High Election Commission of Egypt:
Penyelenggara Pemilu Unsur Yudikatif
Undang-Undang Pemberian Hak Politik
secara Langsung Nomor 45 tahun 2014 Pasal 4 mengamanatkan pembentukan Komisi
Pemilihan Tinggi, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Banding dan keanggotaan
dengan sistem perwakilan, yaitu perwakilan dari Pengadilan Kasasi, dan Anggota
Senior dari Deputi Pertama Dewan Negara, Ketua-Ketua Pengadilan Banding Kairo,
juga Dewan Peradilan, beserta Komisi
Alternatif dengan mempertimbangkan senioritas. Setelah diajukan oleh Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, terpilihlah nama-nama Anggota Komisi oleh
Parlemen dengan Keputusan Presiden untuk membentuk Komisi Pemilihan Tinggi
sesuai dengan Pasal 5 UU tersebut. Anggota Komisi dipilih secara independen
namun keanggotaan tetap berasal dari perwakilan dan unsur yudikatif.
Hal ini berbeda dengan kategorisasi
yang disebutkan oleh International IDEA
(2014) dan ACE Knowledge yang
mengkategorikan HEC Mesir sebagai BPP Independen, dalam proses rekrutmennya
dapat dikatakan menggunakan proses sebagaimana prosedur BPP independen. Namun
karena HEC bersifat perwakilan sesuai dengan Undang-Undang, maka organisasi ini
tidak bisa disebut sebagai BPP Independen.
Mesir merupakan salah satu negara
yang menempatkan unsur yudikatif sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu
sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Mesir pada tahun 2000 yang
menyatakan bahwa fungsi Hakim adalah melakukan pengawasan dan berhubungan
dengan proses penyelenggaraan pemilu sebagai pelaksana termasuk didalamnya
adalah mengorganisasi pendaftaran pemilih dan pengumuman hasil sehingga pemilu
di Mesir merupakan rezim yudikatif sebagai institusi yang dipercaya dan
dihormati oleh masyarakat.
HEC terdiri dari 1 orang Ketua dan
6 orang Anggota dengan 6 orang anggota Komisi Alternatif. Kerja HEC didukung
Sekretariat yang terdiri dari pegawai negeri sipil di Pemerintahan Eksekutif
dan Yudikatif di Mesir.
Adapun Unsur Pimpinan HEC saat ini
adalah sebagai berikut:
Ketua Komisi :
Hakim Ayman Mahmoud Abbas Kamel (Ketua
Pengadilan Banding Kairo)
Anggota Komisi
1. Mustafa al-Din Jamal Mohammed Shafiq (Wakil
Ketua Pengadilan Kasasi)
2. Mohamed Adel Shorbaji Shorbaji Mr. Ramsey
(Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
3. Mohammed Ibrahim Sour (Deputi Pertama
Ketua Dewan Negara)
4. Majdi Mohammed Hussein Ajati (Wakil
Premier)
5. Sri Muhammad Jamal Badawi (Kepala
Pengadilan Banding Provinsi Aleksandria)
6. Sabri Ahmed Youssef Mahmoud (Kepala
Pengadilan Provinsi Tanta)
Anggota Komisi Alternatif :
1. Abdel Jawad Hashim Mahmoud Farag (Wakil
Ketua Pengadilan Kasasi)
2. Ali Abdullah (Wakil Ketua Pengadilan
Kasasi)
3. Ruslan Ismail Mahmoud (Wakil Premier)
4. Mohammed Zaki Muhammad Musa (Wakil Premier)
5. Ibrahim Mohamed Mahmoud Abdul-Malik (Kepala
Pengadilan Provinsi Mansurah)
6. Fathallah Okasha Nasr (Kepala Pengadilan
Banding Provinsi Ismailiyah)
Meskipun demikian, banyak kasus
yang membuktikan bahwa BPP yang berasal dari unsur yudikatif tidak dapat
mempertahankan independensinya, pada rezim Presiden Husni Mubarak, fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh BPP terkesan mandul dan sangat terbatas. Reformasi
Mesir pada tahun 2011 juga tidak menjamin independensi BPP, Ketua Komisi
Pemilihan Tinggi saat itu Hakim Hatem Bagato dicurigai melakukan manipulasi
hasil Pemilu dan kemudian menjadi Menteri dalam Kabinet Presiden Morsi.
Cosenjo Nacional Electoral
(CNE): Penyelenggara Pemilu Sebagai Cabang Kekuasaan Negara di Ekuador
Komisi Pemilihan Nasional Ekuador
merupakan salah satu Komisi Pemilihan yang menjadi salah satu Cabang Kekuasaan
menurut Konstitusi Ekuador selain Cabang Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan
Yudikatif. CNE terdiri dari 5 orang yaitu 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua
dan 3 Orang Anggota yang dipilih dalam masa waktu 6 tahun dan setiap 3
tahun diganti sebagian anggotanya.
CNE memiliki kekuasaan yang luas
terhadap penyelenggaraan pemilu dan dijamin oleh konstitusi. Pada masa transisi
kepemimpinan, wewenang terbatas terhadap jaminan keamanan serta ketertiban
dipegang oleh penyelenggaraan pemilu bekerjasama dengan kepolisian dan tentara
nasional.
Selain Komisi Pemilihan, terdapat
juga Komisi Pengadilan Sengketa Pemilu dengan jumlah Komisioner dan masa kerja
yang sama. Kedua Komisi ini didukung oleh Sekretariat yang terdiri dari Pegawai
Negeri yang secara independen telah menjadi Pegawai Negeri di lingkungan
Komisi.
WAHDI HAFIZY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar