Kamis, 05 Mei 2016

KOMPARASI BADAN PENYELENGGARA PEMILU DI BEBERAPA NEGARA

Materi ini adalah bagian dari presentasi struktur dan organisasi Badan Penyelenggara Pemilu (BPP) di dunia oleh Wahdi Hafizy, pada matakuliah Organisasi dan Birokrasi Pemilu yang diampu oleh . DrCornelis Lay, M.A., Dr. Guno Tri Tjahjoko, M.Si. dan Dr. Muhammad Najib, S.Sos., M.A. Tujuan sesi ini adalah memetakan jenis dan struktur BPP atau yang secara global sering disebut Electoral Management Bodies (EMB). Ada empat negara yang menjadi cakupan koparasi, yaitu Australia, Tunisia, Mesir dan Ekuador. Berikut ini adalah ringkasan dari presentasi.

Australian Election Commission (AEC): Manajemen Yang Tertib dan Efektif
Komparasi struktur BPP ini bertujuan untuk melihat bagaimana struktur dapat mendukung kinerja organisasi agar dapat menyelenggarakan pemilu dengan efektif dan efisien. Struktur organisasi sangat didukung oleh legitimasi terhadap BPP dan sumber daya manusia yang profesional di dalamnya. Struktur juga bukan merupakan jaminan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan taat dengan asas, akan tetapi struktur yang tepat dapat memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar dan tertib. Australia adalah contoh yang cukup baik untuk menjelaskan pendapat itu.
Australia memiliki sejarah panjang dalam membangun BPP yang profesional dan menyelenggarakan administrasi pemilu dengan adil serta non partisan secara relatif. Sebagai lembaga yang independen dan tidak berada di bawah kekuasaan trias politika manapun, AEC telah membuktikan diri dapat dikategorikan sebagai BPP yang dipercaya oleh masyarakat Australia dan peserta pemilu untuk menyelenggarakan pemilu dengan bebas dan adil.
AEC memiliki 3 orang Komisioner yang terdiri dari Ketua, Anggota Non-Yudisial dan Anggota. Di tingkat Pusat, Komisioner didukung dua Asisten yang membidangi Teknis Pemilu dan Reformasi yang merupakan fungsi inti pemilu serta Asisten Kapabilitas yang fungsi pendukung. AEC memiliki Bidang khusus yaitu dua asisten yaitu Bidang Legal dan Pengadaan. Selain itu, di tiap Negara Bagian AEC memiliki Manager Negara Bagian yang fungsinya terpisah dari BPP Negara Bagian. Sama seperti Amerika Serikat, AEC hanya berkewajiban melaksanakan Pemilu Nasional, adapun pemilu negara bagian dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu masing-masing negara bagian.
Fungsi, wewenang serta organisasi AEC dibentuk berdasarkan Commonwealth Electoral Act 1918. No. 27 yang diamandemen terbatas dengan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2015. Organisasi AEC cukup ramping yang didukung dengan teknologi infomasi serta sistem yang mewajibkan pemilih untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih (stelsel aktif) serta kewajiban bagi pemilih untuk memilih (compulsary vote) sehingga dapat memberikan jaminan kepada BPP bahwa partisipasi pemilih akan tetap tinggi dan dapat menigkatkan legitimasi hasil pemilu.

Instance Supérieure Independante pour les pemilu (ISIE): Format Baru Penyelenggara Pemilu Tunisia Pasca Arab Spring
Nasional Majelis Konstituante (NCA) Tunisia memilih sembilan anggota Komisioner Komisi Tinggi Independen Pemilihan (Instance Supérieure Independante pour les pemilu, ISIE). Para anggota dipilih melalui pemungutan suara rahasia dan dengan mayoritas dua pertiga dari NCA. Pemilihan ini merupakan Periode Kedua Pasca jatuhnya pemerintahan Presiden Zine El Abidine Ben Ali Tahun 2011. Sebelumnya, Komisi Pemilihan menggunakan model pemerintah dimana otoritas pemerintahan yang menyelenggarakan pemilu.
Di tingkat nasional, Komisi Independen Tinggi untuk Pemilu (ISIE) terdiri dari Komisioner dan Sekretariat Eksekutif. Komisioner ISIE terdiri dari sembilan anggota yang memiliki otoritas pengambilan keputusan. Delapan anggota Komisioner ISIE dipilih dari kategori profesional yang berbeda dan satu anggota mewakili Tunisia tinggal di luar negeri. Delapan kategori profesional adalah seorang hakim pengadilan; seorang hakim administrasi; pengacara; seorang notaris atau juru sita; seorang profesor universitas, berpotensi asisten, asisten profesor atau profesor; seorang insinyur khusus dalam sistem IT dan keamanan; spesialis komunikasi; seorang spesialis keuangan publik; dan seorang perwakilan luar negeri.
Komisioner daerah terdiri dari maksimal empat orang dan harus memenuhi kriteria yang sama kelayakan dan memiliki kewajiban yang sama sebagai Komisioner ISIE. Mereka harus berasal dari sembilan kategori yang sama. Komisioner daerah akan dipilih oleh Komisioner ISIE dengan mayoritas mutlak.

High Election Commission of Egypt: Penyelenggara Pemilu Unsur Yudikatif
Undang-Undang Pemberian Hak Politik secara Langsung Nomor 45 tahun 2014 Pasal 4 mengamanatkan pembentukan Komisi Pemilihan Tinggi, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Banding dan keanggotaan dengan sistem perwakilan, yaitu perwakilan dari Pengadilan Kasasi, dan Anggota Senior dari Deputi Pertama Dewan Negara, Ketua-Ketua Pengadilan Banding Kairo, juga Dewan Peradilan, beserta  Komisi Alternatif dengan mempertimbangkan senioritas. Setelah diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, terpilihlah nama-nama Anggota Komisi oleh Parlemen dengan Keputusan Presiden untuk membentuk Komisi Pemilihan Tinggi sesuai dengan Pasal 5 UU tersebut. Anggota Komisi dipilih secara independen namun keanggotaan tetap berasal dari perwakilan dan unsur yudikatif.
Hal ini berbeda dengan kategorisasi yang disebutkan oleh International IDEA (2014) dan ACE Knowledge yang mengkategorikan HEC Mesir sebagai BPP Independen, dalam proses rekrutmennya dapat dikatakan menggunakan proses sebagaimana prosedur BPP independen. Namun karena HEC bersifat perwakilan sesuai dengan Undang-Undang, maka organisasi ini tidak bisa disebut sebagai BPP Independen.
Mesir merupakan salah satu negara yang menempatkan unsur yudikatif sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Mesir pada tahun 2000 yang menyatakan bahwa fungsi Hakim adalah melakukan pengawasan dan berhubungan dengan proses penyelenggaraan pemilu sebagai pelaksana termasuk didalamnya adalah mengorganisasi pendaftaran pemilih dan pengumuman hasil sehingga pemilu di Mesir merupakan rezim yudikatif sebagai institusi yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.
HEC terdiri dari 1 orang Ketua dan 6 orang Anggota dengan 6 orang anggota Komisi Alternatif. Kerja HEC didukung Sekretariat yang terdiri dari pegawai negeri sipil di Pemerintahan Eksekutif dan Yudikatif di Mesir.
Adapun Unsur Pimpinan HEC saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua Komisi :
Hakim Ayman Mahmoud Abbas Kamel (Ketua Pengadilan Banding Kairo)
Anggota Komisi
1.      Mustafa al-Din Jamal Mohammed Shafiq (Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
2.      Mohamed Adel Shorbaji Shorbaji Mr. Ramsey (Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
3.      Mohammed Ibrahim Sour (Deputi Pertama Ketua Dewan Negara)
4.      Majdi Mohammed Hussein Ajati (Wakil Premier)
5.      Sri Muhammad Jamal Badawi (Kepala Pengadilan Banding Provinsi Aleksandria)
6.      Sabri Ahmed Youssef Mahmoud (Kepala Pengadilan Provinsi Tanta)
Anggota Komisi Alternatif :
1.      Abdel Jawad Hashim Mahmoud Farag (Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
2.      Ali Abdullah (Wakil Ketua Pengadilan Kasasi)
3.      Ruslan Ismail Mahmoud (Wakil Premier)
4.      Mohammed Zaki Muhammad Musa (Wakil Premier)
5.      Ibrahim Mohamed Mahmoud Abdul-Malik (Kepala Pengadilan Provinsi Mansurah)
6.      Fathallah Okasha Nasr (Kepala Pengadilan Banding Provinsi Ismailiyah)
Meskipun demikian, banyak kasus yang membuktikan bahwa BPP yang berasal dari unsur yudikatif tidak dapat mempertahankan independensinya, pada rezim Presiden Husni Mubarak, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPP terkesan mandul dan sangat terbatas. Reformasi Mesir pada tahun 2011 juga tidak menjamin independensi BPP, Ketua Komisi Pemilihan Tinggi saat itu Hakim Hatem Bagato dicurigai melakukan manipulasi hasil Pemilu dan kemudian menjadi Menteri dalam Kabinet Presiden Morsi.

Cosenjo Nacional Electoral (CNE): Penyelenggara Pemilu Sebagai Cabang Kekuasaan Negara di Ekuador
Komisi Pemilihan Nasional Ekuador merupakan salah satu Komisi Pemilihan yang menjadi salah satu Cabang Kekuasaan menurut Konstitusi Ekuador selain Cabang Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. CNE terdiri dari 5 orang yaitu 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua dan 3 Orang Anggota yang dipilih dalam masa waktu 6 tahun dan setiap 3 tahun  diganti sebagian anggotanya.
CNE memiliki kekuasaan yang luas terhadap penyelenggaraan pemilu dan dijamin oleh konstitusi. Pada masa transisi kepemimpinan, wewenang terbatas terhadap jaminan keamanan serta ketertiban dipegang oleh penyelenggaraan pemilu bekerjasama dengan kepolisian dan tentara nasional.

Selain Komisi Pemilihan, terdapat juga Komisi Pengadilan Sengketa Pemilu dengan jumlah Komisioner dan masa kerja yang sama. Kedua Komisi ini didukung oleh Sekretariat yang terdiri dari Pegawai Negeri yang secara independen telah menjadi Pegawai Negeri di lingkungan Komisi.
WAHDI HAFIZY

SISTEM PEMILU PROPORSIONAL (bagian I): LOGIKA DAN SEJARAH

Pemikiran utama yang mendasari munculnya sistem pemilu proporsional (perwakilan berimbang) adalah untuk menjamin adanya pembagian yang proporsional antara perolehan suara partai secara dengan perolehan kursinya di parlemen. Sebagai ilustrasi partai besar yang mendapatkan suara empat puluh persen suara seharusnya mendapatkan empat puluh persen kursi, adapun partai lain yang mendapatkan suara sepuluh persen maka harusnya juga mendapat sepuluh persen kursi secara proporsional. Sistem ini memberikan perimbangan pada setiap disproporsionalitas yang muncul dari sistem pluralitas mayoritas
Demikian poin utama presentasi Wahdi Hafizy tentang sistem pemilu proporsional dalam pertemuan keempat Mata Kuliah Perbandingan Sistem Pemilu, Wilayah Penyelenggaraan dan Pelanggaran Pemilu (08/03) beberapa waktu yang lalu. Adapun dosen pengampu mata kuliah ini adalah Dr.rer.Pol Mada Sukmajati, MPP.
Lebih lanjut, staf biro perencanaan Setjen KPU RI ini menjelaskan bahwa sistem proporsional tidak hanya lazim dipilih oleh negara-negara demokrasi, baru tetapi juga banyak diterapkan di negara dengan demokrasi mapan. Menurut catatan International IDEA sebanyak 23 negara demokrasi maju menggunakan sistem ini dengan berbagai macam variannya. “Sistem ini banyak dipakai negara di Amerika Latin dan Eropa Barat, dan mencakup sepertiga dari semua sistem yang digunakan di Afrika”, katanya sambil menunjukkan grafik persentase negara-negara yang menggunakan sistem proporsional.
Secara umum, masih menurut Wahdi, data International IDEA (2004) mencatat sebanyak 72 atau 36% negara yang menggunakan sistem proporsional, 91 atau 46% negara menggunakan sistem pluralitas/mayoritas, 30 atau 15% negara menggunakan sistem campuran dan 6 atau 3% negara menggunakan sistem lain-lain.

Munculnya Sistem Proporsional
Selanjutnya, munculnya sistem proporsional dimulai pada tahun 1864 bertempat di Amsterdam. Thomas Hare memperkenalkan sistem perwakilan berimbang dalam konferensi Asosiasi Internasional Ilmu Sosial. “Kelahiran sistem ini dilatarbelakangi karena ketidakpuasan para politisi dan ilmuwan politik terhadap sistem mayoritas/pluralitas yang menimbulkan over-representation dan under-representation”, kata Wahdi sembari menjelaskan bahwa dalam sistem proporsional partai politik membuat daftar kandidat yang mereka tawarkan kepada pemilih untuk mengisi kursi lembaga parlemen.
Mengutip dari pendapat Carstair (1980) publikasi Hare tentang sistem ini bukanlah kali pertama dipresentasikan meskipun susah untuk ditelusuri jejaknya, jauh sebelumnya pada tahun 1780, Duke of Richmond menawarkan kepada British House of Lord bahwa untuk pemilihan House of Commons, negara perlu membagi perwakilan berdasarkan konstituensi yang setara dengan jumlah populasi. “Meskipun belum berbentuk perwakilan berimbang, namun konsep ini menawarkan kepastian bahwa setiap anggota merepresentasikan jumlah yang setara dari penduduk. Selain itu, ada juga Marquis de Mirabeau yang menyampaikan dalam dalam parlemen provinsi pada tahun 1789 yang menyatakan bahwa komposisi parlemen harus merefleksikan detail daerah pemilihan”, tulis Wahdi dalam presentasinya.
Sebelum Mirabeau, dua ilmuan matematika Prancis Jean Charles de Borda pada tahun 1770 dan Marquis de Condorcet tahun 1785 adalah orang pertama yang memikirkan problem teknis yang memastikan keadilan dan kesetaraan dalam hasil pemilu. Sistem Hare pada versi pertamanya menawarkan bahwa negara merupakan satu konstetuensi, dan konsep ini merupakan sugesti serta dukungan potensial untuk sistem perwakilan berimbang.
Victor D’Hondt, lanjut Wahdi, menawarkan formula sistem perwakilan berimbang untuk mereformasi pemilu di Belgia pada tahun 1881. Proses uji coba sistem ini dipublikasikan dalam jurnal bulanan La Representation Proportionnelle yang dipublikasikan oleh Asosiasi Belgia. “Kedua tokoh ini beserta suporternya memuculkan perdebatan sengit antar negara di Eropa terkait mengenai sistem yang akan dipakai dalam reformasi pemilu”, tukas Wahdi masih mengutip pendapat Carstair (1980).

Dalam Konferensi Tahun 1885 yang dihadiri delegasi dari Swiss, Prancis, Belgia, Jerman, Italia, Belanda dan Denmark memutuskan bahwa mereka lebih tertarik untuk menggunakan sistem D’Hondt yang mengakhiri perdebatan sistem alternatif untuk dipakai dalam pemilu di Eropa saat itu. “Konsep D’Hondt pertama kali dipakai pada tahun 1899 dan pada tahun 1920 sistem perwakilan berimbang dipakai di mayoritas negara di Eropa Barat, dari sinilah sejarah sistem ini dimulai”, ujar Wahdi, mengakhiri sesi presentasi.
WAHDI HAFIZY

Rabu, 27 April 2016

MODEL ORGANISASI PENYELENGGARA PEMILU: APAKAH MODEL BERPENGARUH TERHADAP LEGITIMASI?

Makalah ini adalah bahan diskusi kelas perkuliahan Organisasi dan Birokrasi Pemilu (29/02), yang membahas tentang Model dan Struktur Penyelenggara Pemilu secara universal.  Pertemuan tersebut merupakan awal dari diskusi mahasiswa terkait dengan pengaruh model organisasi terhadap independensi penyelenggara serta apakah independensi merupakan faktor yang paling utama sebagai asas penyelenggara pemilu?. Materi ini dipresentasikan oleh Wahdi Hafizy, salah satu “warga belajar” kelas TKP dengan pengampu kelas Cornelis Lay dan Muhammad Najib.
Sebagai sarana transisi demokrasi memerlukan institusi yang dapat mengelola dan menghantarkan warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan demokrasi di setiap negara. Badan Penyelenggara Pemilu (Election Management Body) selanjutnya disebut BPP, yang berintegritas, transparan dan profesional merupakan suatu keniscayaan untuk mencapai tujuan demokrasi.
BPP memerlukan setidaknya dua legitimasi. Pertama, legitimasi konstitusional berupa regulasi/aturan yang mengatur kedudukan, tugas, wewenang BPP secara jelas dalam Konstitusi dan  Undang-Undang. Kedua, legitimasi publik berupa sikap dan pengakuan peserta pemilu, masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu dan keputusan-keputusan yang dibuatnya (Surbakti, 2015; 9). Kedua legitimasi ini merupakan modal bagi BPP dalam menyelenggarakan Pemilu agar tidak hanya menciptakan penyelenggaran pemilu yang demokratis tapi juga menjamin legitimasi hasil pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat.

Model Organisasi Penyelenggara Pemilu
Model BPP di setiap negara dihasilkan dari desain pemilu yang holistik, yang mana model tersebut berkaitan dengan sistem pemerintahan. Secara universal terdapat tiga model penyelenggara pemilu, yaitu Model Independen, Pemerintahan dan Campuran. Model BPP juga dipengaruhi oleh kondisi politik dan pilihan suatu negara yang berimplikasi kepada jaminan stabilitas politik suatu negara. Tidak ada jaminan pilihan model BPP berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu, sebagian besar negara demokrasi di dunia menggunakan BPP dengan Model Independen dan sebagian BPP dengan model Pemerintah merupakan negara-negara yang mapan dalam berdemokrasi seperti di Eropa Tengah, Barat dan Amerika dengan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada sistem yang berlaku.
Model Independen
Model Independen merupakan model dimana pemilu diselenggarakan oleh BPP yang secara institusi terpisah dari cabang pemerintahan eksekutif, dan memiliki wewenang pengaturan anggaran tersendiri. Dengan model ini, BPP tidak bertanggungjawab terhadap departemen atau kementerian tertentu dalam pemerintahan, akan tetapi bertanggungjawab langsung terhadap Parlemen dan Kepala Negara.
Contoh negara dengan Model BPP Independen diantaranya Armenia, Australia, Bosnia and Herzegovina, Burkina Faso, Kanada, Kosta Rica, Estonia, Georgia, India, Indonesia, Liberia, Mauritius, Nigeria, Polandia, Afrika Selatan, Thailand and Uruguay.
Model Pemerintahan
Model Pemerintahan ini merupakan model dimana pemilu diselenggarakan oleh cabang pemerintahan eksekutif melalui kementerian seperti kementerian dalam negeri atau melalui otoritas lokal. BPP dengan Model Pemerintahan berada di tingkat nasional, dipimpin oleh pegawai negeri sipil dan bertanggungjawab terhadap menteri. Anggaran dan keuangan BPP dengan model ini melekat kepada kementerian atau instansi yang menaunginya.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia pada Pemilu Tahun 1999, Model Pemerintahan ini tidak hanya memasukkan unsur eksekutif, tapi juga melibatkan unsur legislatif yaitu perwakilan partai politik sebagai salah satu unsur dalam BPP, disamping unsur independen yang dipilih oleh pemerintah. Di Mesir, BPP terdiri dari para Hakim yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Banding sehingga seluruh BPP merupakan unsur Yudikatif.
Contoh negara dengan model BPP Pemerintahan diantaranya Denmark, Selandia Baru, Singapura, Swiss, Inggris (untuk pemilu bukan referendum) dan Amerika Serikat. Di Swedia, Swiss, Inggris dan Amerika pemilu dilaksanakan oleh otoritas lokal.
Model Campuran
Dalam Model BPP Campuran, biasanya terdapat dua komponen dalam BPP dan dua struktur yang eksis; pengambilan kebijakan, monitoring dan supervisi dilakukan oleh komponen BPP yang independen dan penyelenggara BPP dilakukan oleh lembaga/kementerian atau pemerintahan lokal. Dengan Model Campuran, Pemilu dilaksanakan oleh komponen BPP dari unsur pemerintah, dengan pengawasan dan supervisi dari unsur BPP independen. Model Campuran ini dipakai di Prancis, Jepang, Spanyol dan sebagian besar bekas koloni Prancis di Afrika seperti Mali, Senegal dan Togo.
Dengan Model Campuran terdapat permasalahan yaitu pembagian serta klasifikasi fungsi, kekuasaan dan kekuatan penyelenggara pemilu seringkali tidak jelas. Di sebagian tempat seperti Senegal, BPP Independen lemah dalam pengawasan dan kontrol, berbeda dengan BPP Independen di Madagaskar yang memiliki peran dan kekuatan dalam menjalankan fungsi kontrol.

Model apa yang diharapkan masyarakat kedepan?
Menurut Survei International IDEA tahun 2014 dengan melihat BPP di 217 negara dan teritori, terdapat 63 persen negara yang menggunakan model independen, 23 persen negara menggunakan Model Pemerintahan dan 12 persen menggunakan Model Campuran (2 persen sisanya adalah negara yang tidak menyelenggarakan pemilu di tingkat nasional) (Catt, 2014; 8).
Melihat dari kecendrungan peningkatan prosentasi BPP, terlihat bahwa trend perwujudan BPP dengan Model Independen terus meningkat, dalam Survei International IDEA pada Tahun 2006 baru terdapat 55 persen negara yang menggunakan model Independen (Wall, 2006; 8) namun dalam update Tahun 2014 terdapat kenaikan 8 persen menjadi 63 persen. Kecenderungan ini akan terus meningkat di masa yang akan datang dimana setiap negara demokrasi menginginkan BPP dengan institusi permanen independen.
Kornelis Lay sebagai dosen pengampu mata kuliah membuka pemikiran baru yang mendobrak pemikiran konvensional tentang pentingnya independensi, dalam diskusi kemudian muncullah pertanyaan mendasar, yaitu apakah independensi penting? Dan apakah negara yang menggunakan model independen sudah independen?
Kenyataannya meskipun mayoritas negara menggunakan model independen, namun tidak sedikit negara yang masih LeDuc (2010) sebagai Electoral Autocracy, dimana pemerintah masih dapat mengatur dan mempengaruhi BPP meskipun secara de jure dimasukkan ke dalam model independen, sebagaian negara tersebut menggunakan BPP Model Pemerintah atau Campuran. Terdapat 65 negara yang masuk kategori ini diantaranya adalah Afghanistan, Mesir, Malaysia. Atau termasuk ke dalam Electoral Democracy with Limited Political Right/Civil Liberties dimana masih ada perbedaan Hak Politik dan Kebebasan Sipil bagi warga negara dan BPP Independen digunaan sebagai penyelenggara administrasi pemilu. Terdapat 32 Negara yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah Kolombia, Ekuador, Philipina, Rusia dan Venezuela. Selain itu, ada 88 Negara yang dikategorikan sebagai Liberal Democracy dimana Pemilu sudah dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin hak politik dan kebebasan sipil, Indonesia termasuk dalam kategori ini.
Dalam konsep LeDuc, model BPP tidak menjadi jaminan kualitas dan produk pemilu, karena model demokrasi yang dikonsepkan selama ini merupakan unsur administrasi penyelenggara yang dibentuk entah oleh Pemerintah Eksekutf, Pemerintah Legislatif ataupun kombinasi keduanya yang menjadikan peluang intervensi dari pemangku kepentingan sangat besar. dua poin penting
Adapun dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1.      Tidak ada jaminan pilihan model BPP berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu dan independensi penyelenggara, sebagian besar negara demokrasi di dunia menggunakan BPP dengan Model Independen dan sebagian BPP dengan model Pemerintah merupakan negara-negara yang mapan dalam berdemokrasi seperti di Eropa Tengah, Barat dan Amerika dengan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada sistem yang berlaku.
2.      Terkait dengan model BPP, tidak ada format baku yang diterapkan secara internasional, namun bagaimanapun model dan bentuk BPP harusnya dapat menyelenggarakan organisasi dengan baik dan memenuhi kebutuhan penyelenggaran pemilu. Standar internasional yang diatur adalah asas pemilu, BPP yang dibentuk oleh suatu negara harus memenuhi standar tersebut agar dapat menyelenggarakan pemilu yang bebas dan berkeadilan.

Referensi
Aquinas, P. G. 2008. Organization Structure and Design, Aplication and Challenge, New Delhi: Excel Books
Catt, Helena et.all. 2014. Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Stockholm: International IDEA
LeDuc, Lawrence, Richard G. Niemi, Pippa Norris (eds), Comparing Democracies 3: Election and Voting in 21th Century. London: Sage Publication
Lopez-Pintor, Rafael. 2000: Electoral Management Bodies as Institution of Governance. UNDP
Schermerhon, John R et.all. 2002. Organizational Behaviour, 7th Edition. Arizona: University of Phoniex
Surbakti, Ramlan & Kris Nugroho. 2015. Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Jakarta: Partnership

WAHDI HAFIZY

Sabtu, 23 April 2016

STUDI TATA KELOLA PEMILU DI UGM (Bagian II)

Pada bagain pertama dari tulisan ini telah dijelaskan tentang studi konsentrasi tata kelola pemilu di UGM secara umum. Pada bagian kedua tulisan ini hendak menjelaskan suasana dan tradisi akademik yang berlaku dalam studi pasca sarjana di Jurusan Politik Pemerintahan (JPP) UGM yang sangat berpengaruh terhadap studi konsentrasi tata kelola pemilu.
Masing-masing kelas S-2 di JPP tidak boleh lebih dari 18 orang, maka untuk angkatan 30 (penerimaan mahasiswa S-2 semester gasal 2015/2016), dibagi menjadi dua kelas karena satu angkatan berjumlah 35 orang. Peserta yang berasal dari KPU/Bawaslu pun dibagi menjadi dua, masing-masing empat orang di kelas A dan tiga orang di kelas B. Ini bisa jadi sebagai wujud dari kebijakan JPP UGM yang lebih menekankan kualitas daripada kuantitas mahasiswa.
Interaksi antara pengampu matakuliah dengan para mahasiswa pun dilakukan tidak hanya tatap muka langsung di dalam kelas, tetapi juga melalui penggunaan teknologi informasi. Salah satu media yang dipakai adalah dropbox, yang disediakan secara garis oleh perusahaan raksasa teknologi. Saluran informasi itu lebih fleksibel ketimbang melalui e-mail. Salin dropbox, UGM juga telah menyediakan sistem manajemen perkuliahan yang disebut elisa (e-learning system of academic community). Akses terhadap sumber-sumber pustaka juga sangat mendukung di UGM. Pihak perpustakaan UGM telah menyediakan akses atas koleksi pustaka sama baiknya dengan akses atas sumber-sumber elektronik, seperti e-book, jurnal dalam negeri dan luar negeri, laporan penelitian dan koleksi elektronik tesis dan dissertasi. Beberapa hal itu sangat membantu perkuliahan.
Pada semester pertama, memang nyaris tidak ada matakuliah yang langsung terkait dengan tata kelola Pemilu. Hal itu sempat menjadi kesulitan bagi para peserta yang berasal dari KPU/Bawaslu, terutama mereka yang studi sarjananya bukan dari rumpun ilmu sosial di bawah naungan Fisipol. Sebagian membayangkan studi tata kelola pemilu lebih banyak membahas hal-hal teknis-administratif, seperti tata laksana organisasi, manajemen organisasi, dan birokrasi kepemiluan. Hal itu dapat dimaklumi mengingat menurut informasi awal yang didapat sebelum mendaftar ke universitas pilihan, di UGM lebih memfokuskan diri pada aspek birokrasi dan organisasi penyelenggara Pemilu. Para peserta pun sempat meminta konfirmasi baik kepada pengelola maupun biro SDM KPU/Bawaslu tentang ketidaksamaan ekspektasi dengan apa yang terjadi. Maka dari itu, rencana tesis yang disusun sebagai salah satu syarat pendaftaran pun telah difokuskan pada tema-tema yang menyangkut organisasi dan birokrasi kepemiluan itu. Apalagi di awal perkuliahan pihak pengelola belum memberitahukan matakuliah tata kelola pemilu apa yang ditawarkan.
Jet lag
Terdapat dua matakuliah pada semester pertama yang mengarahkan mahasiswa untuk mulai memikirkan tema riset tesis yang akan dilakukan, yaitu Cakupan dan Metodologi Ilmu Politik dan Teori Politik. Pada matakuliah ini mahasiswa ditanya rencana riset yang akan diambil, tentu tema tersebut harus berada pada cakupan ilmu politik. Jadilah para peserta dari KPU/Bawaslu sempat “jet lag” (kondisi mabuk pasca-penerbangan) di bulan-awal awal perkuliahan. Karena apa yang mereka pikirkan tentang tata kelola pemilu sangat berbeda dengan tradisi akademik JPP UGM. Belum apa-apa pertanyaan yang diajukan oleh para pengampu matakuliah adalah di sisi mana dimensi politik dari rencana tesis yang akan diambil. Pertanyaan “mana politiknya” menjadi momok yang terus menggelayut di benak para peserta. “Apa bedanya rencana tesis Anda dengan laporan kegiatan di kantor KPU/Bawaslu”, sindir salah satu pengampu matakuliah.
Para pengajar, terutama yang terkait dengan metodologi, memang mengharuskan semua rencana tesis harus mencakup dimensi relasi kuasa, dimensi yang menjadi pembeda ilmu politik dengan ilmu sosial lain. Itu semua sebagai konsekuensi studi tata kelola pemilu di bawah naungan JPP, dan dengan begitu, harus menjelaskan aspek “who get what, when and how much” a la Laswell dalam setiap fenomena yang dikaji, tak terkecuali rencana tesis dari para peserta tata kelola pemilu.
Tantangannya menjadi semakin berat karena diawal perkuliahan pengelola sudah memberikan ultimatum kepada para peserta dari KPU/Bawaslu untuk tidak lepas dari tema-tema yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, dan lebih di dorong untuk mengambil permasalahan yang dihadapi sehari-hari di satker masing-masing. Tidak hanya untuk rencana tesis, bahkan sampai dengan penulisan paper penugasan perkuliahan juga akan dipantau oleh pengelola. Dengan demikian, semakin menambah beban para peserta untuk menjelaskan bagaimana tata kelola pemilu dipahami dengan menggunaan cara pandang dan cara baca ilmuwan politik dalam menjelaskan beragam fenomena dan gejala sosial.
Beragam Perspektif
Meskipun kegalauan-kegalauan di atas muncul, tetapi hal itu tidak pernah disesali. Sekalipun matakuliah pada semester pertama tidak ada yang langsung terkait dengan tata kelola pemilu dan tidak sesuai “ekspektasi” para peserta, tetapi sangat bermanfaat dalam memberikan perspektif dalam studi-studi tata kelola pemilu maupun kepemiluan secara umum. Matakuliah metodologi dan matakuliah lain secara simultan memberikan landasan yang kuat untuk memahami dan memberikan penjelasan atas fenomena dan gejala sosial yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu. Maka di bawah ini akan diuraikan secara sekilas matakuliah yang diajarkan pada semester pertama itu dan hal-hal yang dapat diterapkan dalam studi tata kelola pemilu.
Pertama adalah matakuliah Kekuasaan, Konflik dan Demokrasi (KKD). Ini adalah matakuliah yang langsung terkait dengan proyek besar yang sedang yang digarap oleh JPP UGM dan Universitas Oslo, Norwegia, dalam payung riset Power, Welfare and Democracy (PWD), yakni mengaitkan isu-isu demokrasi dan kesejahteraan. Pada matakuliah ini dikaji tulisan-tulisan “babon” tentang keterkaitan demokrasi dengan modernisasi, pertumbuhan kelas menengah, kewarganegaraan, kebebasan, dan kesejahteraan. Tulisan yang dikaji adalah karya-karya Joseph Schumpeter, Seymour Martin Lipset, Barrington Moore, Tatu Vanhannen, Alexis de Tocqueville, T.H. Marshall, Amartya Sen, Mancur Olson dan Stephen Haggard-Robert R. Kaufman. Pemikiran-pemikiran mereka sangat berpengaruh dalam membentuk peta besar pemikiran demokrasi secara keseluruhan, termasuk pemilu di dalamnya. Output akhir penugasan dari matakuliah ini adalah pembuatan paper yang dikerucutkan dalam isu kekuasaan, kesejahteraan dan demokrasi melalui teori-teori yang telah dikaji. Khusus untuk peserta TKP didorong untuk mengaitkan Pemilu dengan isu-isu yang muncul dalam survey baseline PWD 2013, seperti keinginan publik agar negara menaruh perhatian pada pelayanan dasar (kesejahteraan), menguatnya politik berbasis tokoh, munculnya populisme dan telah mapannya institusi demokrasi yang menyangkut masyarakat sipil (PWD,2013)
Matakuliah kedua adalah Kajian Politik Indonesia (KPI). Matakuliah ini mengkaji perkembangan studi-studi tentang politik Indonesia. Matakuliah ini memetakan beragam perspektif untuk memahami kepolitkian Indonesia sejak Orde Baru sampai dengan Indonesia pasca-Orde Baru. Literatur yang digunakan menjelaskan kepolitikan Orde Baru, adalah karya-karya Indonesianis awal seperti Herbert Feith, Harry J. Benda, Ruth T. McVey, Dwight Y. King, Rex Mortimer, dan Richard Robison. Masing-masing kajian tersebut menjelaskan kepolitikan Orde Baru dari perspektif dan pendekatan yang berbeda-beda, sehingga dapat dianalisis kelemahan dan kekuatannya. Hasil kajian indonesianis awal ini masih sangat berpengaruh dalam membentuk pemahaman politik Indonesia kontemporer. Paruh kedua perkuliahan difokuskan untuk membahas kajian politik Indonesia pasc-aOrde Baru. Adapun tulisan yang didalami untuk memahami kepolitikan Indonesia pasca-Orde Baru adalah karya-karya Vedi R. Hadiz dan Richard Robison tentang munculnya oligarki, William Reno tentang korupsi politik, Bossisme/local strongman dari John T. Sidel dan perkembangan kajian partai politik yang digagas oleh Marcus Mietzner. Kajian mereka saat ini begitu dominan untuk memahami kepolitikan Indonesia pasca-Orde Baru, sehingga memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam memahami fenomena dan gejala politik, termasuk penyelenggaraan Pemilu.
Matakuliah ketiga adalah Cakupan dan Metodologi Ilmu Politik (CMIP). Kebijakan akademik JPP UGM memang mendorong mahasiswa S2 untuk sudah memiliki rancangan tema tesis sejak awal. Matakuliah ini dirancang untuk memberikan panduan penyusunan proposal tesis, setidaknya sampai pada kerangka teori. Harapannya masuk semester kedua para mahasiswa telah memiliki proposal tesis yang mendekati “matang”. Berbeda dengan matakuliah lain, di matakuliah ini mahasiswa lebih banyak praktek daripada teori. Sejak awal para mahasiswa diminta untuk menentukan tema tesis yang sesuai dalam “cakupan” ilmu politik. Kemudian dari tema itu diminta untuk membuat problematisasi atas fenomena/gejala yang akan diteliti sampai dengan merumuskan masalah penelitian. Pengampu matakuliah akan menilai progres mahasiswa melalui tulisan-tulisan yang telah dibuat melalui media “dropbox”. Meskipun terlihat mudah, tetapi inilah matakuliah yang menguras energi selama semester pertama. Sebagian besar mahasiswa tergopoh-gopoh mengikutinya. Tidak hanya harus memiliki skill dalam menyampaikan gagasan melalui media tulisan, tetapi juga harus memiliki pemahaman atas masalah yang diambil, bagaimana cara mendekatinya, gap pengetahuan apa yang nampak pada masalah itu dilengkapi dengan tinjauan pustaka atas masalah yang akan diteliti dan memilih perspektif yang diambil. Para mahasiswa tidak hanya sudah harus memikirkan dengan sungguh-sungguh tentang tema tesis yang akan diambil di awal perkuliahan, tetapi juga sudah mulai mengambil posisi darimana mereka akan mengambil persepektif terhadap masalah yang akan diteliti. Model “mencicil” tesis ini sangat bermanfaat untuk mempercepat akselerasi perkuliahan. Selama perkuliahan, pengampu matakuliah hanya memberikan beberapa literatur yang wajib dibaca, diantaranya adalah Power: A Radical View-nya Steven Lukes dan Theory and Methods in Political Science (David Marsh dan Gerry Stoker).
Matakuliah keempat adalah Politik Intermediari. Matakuliah ini mengkaji relasi kuasa dan distribusi sumberdaya para “aktor pertengahan”, yakni mereka yang tidak termasuk sebagai aktor negara dan mereka yang tidak termasuk aktor masyarakat. Para aktor-aktor ini dibagi dua, yakni aktor elektoral  dan aktor non-elektoral. Aktor elektoral diantaranya partai politik dan badan penyelenggara Pemilu. Sedangkan aktor non-elektoral diantaranya, kelompok bisnis, civil society, media, dan pemimpin-pemimpin informal. Bagaimana mereka saling berinteraksi, sumberdaya apa yang diperebutkan, bagaimana mereka melakukan negosiasi, power and resources-sharing, dan seperti apa polanya, adalah pertanyaan kunci dalam matakuliah ini. Karya John T. Sidel Capital, Coercion and Crime: Bossism in the Phillipines seringkali dikutip oleh pengampu untuk memberikan contoh bagaimana aktor-aktor informal berperan dalam politik di Filipina. Sebagai tugas akhir, mahasiswa diminta untuk memilih tema dan aktor intermediari yang akan dkaji. Bentuk tugas akhirnya pun tidak harus dalam bentuk paper, dapat juga berupa “kuliah” bersama aktor intermediari dan membuat film dokumenter. Salah satu hasil tugas dari matakuliah ini adalah kuliah bersama aktor penyelenggara Pemilu, studi kasus atas Ketua Bawaslu Provinsi DIY dan peran yang dimainkan oleh NU dan Muhammadiyah dalam Pilkada serentak di tiga kabupaten di Provinsi DIY tahun 2015. Matakuliah ini memberikan insight baru bahwa aktor-aktor intermediari tidak hanya berperan menjembatani relasi antara negara dan masyarakat, tetapi juga relasi diantara mereka pun memiliki dinamika dan logikanya sendiri.
Matakuliah kelima adalah Teori Politik. Matakuliah ini memberi dasar teoritis atas beragam gejala dan fenomena yang menjadi cakupan ilmu politik. Mahasiswa dibekali pemahaman tentang fungsi teori dalam penelitian dan bagaimana memungut teori tersebut menjadi kerangka berfikir. Ada lima teori yang diulas secara panjang-lebar, yaitu teori basis kuasa, teori elit, teori representasi, teori strukturasi Anthony Gidden dan teori contentious. Keempat teori tersebut dapat dikatakan sebagai satu rangkaian cara berfikir dan masih tersambung satu sama lain, dari yang sederhana sampai yang paling kompleks. Sebagai tugas akhir mahasiswa langsung terjun ke lapangan (Studi lapangan di obyek wisata Goa Pindul di Kabupaten Gunungkidul) dan diminta membuat laporan sesuai dengan pilihan teori yang diambil. Mereka diminta untuk menilai kelemahan dan kelebihan masing-masing teori manakala digunakan untuk melihat dinamika masyarakat. Matakuliah ini memberikan dasar bahwa tidak ada teori yang “sempurna” untuk memahami masyarakat, tetap ada ruang untuk mengkritik teori yang ada. Untuk itu, tugas para ilmuwan adalah menemukan celah dari teori, justru dengan cara itu, ilmu politik menjadi semakin berkembang.
Matakuliah terakhir adalah Governance dan Kebijakan Publik (GKP). Matakuliah ini memberikan dimensi-dimensi kunci pada isu kesalingterhubungan dan ke-salingmembutuhkan-nya antara negara, pasar dan masyarakat dalam mengurus urusan publik (governance), pergeseran-pergeseran pada seputar isu itu dan kecenderungan yang terjadi saat ini. Tak terkecuali mengelaborasi kegagalan-kegagalan sejumlah model yang pernah diterapkan. Pada paruh kedua didalami masalah kebijakan-kebijaan publik, bagaimana ia dirumuskan sampai dengan diimplementasikan tentu dari dimensi bagaimana ilmuwan politik memahami kebijakan publik. Pada akhir semester, mahasiswa diminta untuk menyusun policy paper terhadap suatu permasalahan.
Demikianlah, uraian tentang studi konsentrasi tata kelola di UGM. Perspektif dan insight yang didapat pada perkuliahan semester pertama sangat membantu pada perkulihan semster kedua yang “sangat pemilu”. Melalui beragam cara baca dan mode pemahaman yang didapat dikeenam matakuliah tersebut sedikit banyak telah membawa konsentrasi tata kelola di UGM menjadi tidak eksklusif terhadap fenomena dan gejala yang nampak “bukan pemilu”, tapi sesungguhnya sangat terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, melalui pemahaman itu juga membuat pemahaman studi konsentrasi tidak terisolir pada dimensi teknis-administratif semata, tetapi juga jalin-kelindannya dengan dimensi kekuasaan dan sumber daya. Di atas itu semua, membuat kajian tata kelola pemilu lebih senstif pada dimensi etika dan diskursus demokrasi secara lebih luas.

SUBHAN PURNO AJI

Jumat, 22 April 2016

EXPERT-BASED, IDENTITY-BASED ATAU IDEOLOGY-BASED?: MENGKAJI ULANG KATEGORI REKRUITMEN BADAN PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA

Buku-buku teks tentang manajemen kepemiluan mengkategorikan model badan penyelenggara Pemilu dengan  model independen, campuran dan partisan. Sedangkan model pengisian anggotanya dapat dikategorikan model para ahli (expert-based) dan partisan partai politik (multy party-based). Adapun proses rekruitmen juga dapat dibedakan antara model rekruitmen terbuka (open recruitment), diumumkan secara terbuka dan memberikan kesempatan pada semua orang, dan model rekruitmen tertutup (close-recruitment), yakni hanya pihak-pihak
tertentu saja yang dapat menjadi anggota BPP (Wall et.all 2006). Indonesia sering dikategorikan mempraktekkan kategori yang pertama, dimana pengumuman rekruitmen anggota diumumkan secara terbuka, prosesnya menekankan pada kemampuan, pengalaman dan pengetahuan sertapara pelaksanaannya dilakuan dengan ketat melalui tes-tes tertentu. Kategori rekruitmen ini yang dikenal dengan istilah merit-system. Tetapi pertanyaannya mengapa di Indonesia seringkali praktek-praktek rekruitmen anggota BPP tidak mencerminkan konsepsi ideal itu. Justru, kadangkala ditemui rekruitmen berdasarkan kategori lain, lebih mencerminlan perwakilan berdasarkan pada peta kekuatan politik, identitas dan/atau ideologi yang ada di dalam masyarakat? Bukankah jika konsisten dengan merit-system setiap orang yeng memiliki kemampuan dan pengalaman berhak memiliki kesempatan menjadi anggota badan penyelenggara Pemilu? Mengapa pada proses rekruitmen selalu saja ada indikasi calon titipan, “wongku” (orang saya), jaringanku (jaringan saya) dan istilah serupa yang lebih dikategorikan sebagai spoil system atau patronage system. Bagaimana kita dapat menjelaskan itu semua?
Demikianlah beberapa pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka pada diskusi kelas matakuliah “Birokrasi dan Organisasi Penyelenggara Pemilu”, Jumat (22/4). Matakuliah ini memang mengharuskan setiap peserta kelas untuk mempresentasikan sub-tema yang akan dibahas, dari mulai sejarah sampai dengan rekuritmen BPP di tingkat global sampai dengan yang terjadi di Indonesia. Tema-tema yang diaparkan sedapat mungkin masalah-masalah yang dihadapi, dilihat, dialami dan menjadi kehirauan (concern) masing-masing. Pada kelas ini akan diulas masalah politisasi rekruitmen anggota BPP di Indonesia.
“Dengan melihat daftar riwayat hidup para anggota KPU non-partisan periode 2001-2007, 2007-2012 dan 2012-2017 serta KPU kabupaten yang dijadikan kasus, ada pola dimana latar belakang organisasi kemasyarakatan dan alumni organisasi kemahasiswaan menjadi hal penting dalam proses rekruitmen”, ujar Subhan Purno Aji dalam presentasinya, yang lebih lanjut melabeli gejala itu sebagai “politisasi informal”. Gejala itu terutama nampak pada tahap akhir proses rekruitmen. Lebih lanujut, selain adanya politisasi informal, juga dalam proses rekruitmen meniscayakan politisasi formal, yakni campur-tangan aktor-aktor formal negara dalam proses rekutimen. Politisasi jenis ini memang menjadi keinginan regulasi formal, yakni anggota BPP dipilih oleh lembaga politik. “Pemilihan para anggota KPU melalui proses politik di DPR, disana meniscayakan adanya kompromi, power-sharing, negosiasi dan lain-lain. Sehingga rekruitmen merupakan field of power”, tambahnya. Meski begitu, derajat politisasi, baik formal maupun informal, berlangsung secara berbeda-beda pada setiap periode, tempat,  dan tingkat (pusat, provinsi kabupaten/kota), bergantung pada regulasi formal dan konstelasi politik masing-masing. Melalui konsepsi derajat politisasi, yakni bagaimana intensitas, kedalaman dan pola regulasi formal dan “pengaturan” informal dalam proses seleksi, dapat menjadi kategori baru mengklasifikasikan proses rekruitmen yang khas Indonesia.
Independensi sebagai “ideal-type”
Dikarenakan para anggota BPP tidak dapat dilepaskan dari sejarah personalnya, lingkungan sosial pergaulannya dan afiliasinya dengan kekuatan sosial-politik tertentu, akan sangat sulit untuk menegakan independensi dan imparsialitas. Para anggota BPP memiliki karakter sosial yang telah embedded (melekat) dengan struktur sosial yang ada di masyarakat. Dengan demikian, independensi yang distandarkan terutama dalam buku-buku teks, seolah hanya menjadi “ideal-type” di atas kertas, ketimbang realitas di lapangan. “Oleh karena itu, agenda riset ke depan adalah bagaimana mengaitkan performa termasuk derajat independensi dan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang dihasilkan dari proses rekruitmen yang mengalami politisasi itu”, lanjut Subhan, yang mengaku akan menjadikan hal itu sebagai tema tesisnya.
Sementara itu, di beberapa tempat di wilayah timur Indonesia, juga mengamini adanya politisasi. Disana proses yang rekruitmen anggota BPP diwarnai indikasi yang kuat adanya politisasi formal dan informal. “Mungkin kalau di Papua lebih pada kategori orang pendatang dan orang pribumi dalam penentuan akhir siapa-siapa yang terpilih”, ujar Amrin Wou, mahasiswa tata kelola Pemilu (TKP) asal Papua.
Hal yang sama disampiakan Yenita Rahmah, mahasiswa kelas TKP asal Papua Barat, yang memperhatikan faktor agama para calon terpilih sebagai pertimbangan dalam penentuan hasil akahir proses rekruitmen. “Ada kompromi 2 banding 3 atau 1 banding 4, dengan memperhatikan agama para calon anggota”, kata perempuan yang akan mengambil partisipasi sebagai tema tesis ini.
Politisasi tidak hanya terjadi pada proses seleksi komisioner, tetapi juga, bahkan, pada rekruitmen panitia ad hoc PPK, PPS dan KPPS. Hal itu disampaikan oleh Abdul Latif dengan mengambil kasus di Kabupaten Batang. “Ada kecenderungan jika komisionernya dari organisasi tertentu, sampai tingkat KPPS diisi oleh anggota dari afiliasi yang sama”, ujar Abiy, panggilan akrab pria asal Brebes ini. Menurut Abiy, hal seperti tidak seluruhnya berdampak negatif, di beberapa keadaan malah sebaliknya, menjadi hal yang positif dalam penyelenggaraan Pemilu.
Cornelis Lay, pengajar mata kuliah ini mengkritisi ketidaksinkronan antara data yang disajikan dengan penarikan kesimpulan. Menurutnya, data yang ditampilkan sudah menyertakan adanya latar belakang organisasi, tapi apakah kesimpulannya hanya cukup mengatakan adanya kedekatan dengan aktor politik. Data itu justru seolah ingin mengatakan bahwa adanya rekruitmen berdasar pada ideologi dan identitas menjadi hal yang penting, ketimbang keahlian. Itu harus dipertegas agar data yang sudah diperoleh dapat dijadikan sebagai kategori analitis yang jelas. “Dalam mengkategorikan harus diperbaiki lagi”, kata pria yang juga penulis buku Involusi Politik ini.
Sementara itu, Mohammad Najib yang juga menjadi pengajar pada kelas ini juga memberikan penilaian bahwa memang itulah masalah-masalah yang dihadapi dalam proses rekruitmen. Selanjutnya, tinggal dari kelas ini dapat melahirkan rekomendasi untuk perbaikan ke depan.

SUBHAN PURNO AJI

Rabu, 20 April 2016

BELAJAR PENYELENGGARAAN PEMILU DARI BELANDA, ARGENTINA DAN INDIA


Dalam International Seminar : “Democracy, Election, and Election Supervision In Conection to Exchange of View And Election System Comparison on Election With Partner Countries” di AMC UMY(20/4), Bawaslu mengundang Henk Kummeling (Ketua KPU Belanda), Ricardo Luis Bocalandro (Duta Besar Argentina di Indonesia), dan Ms Nengcha Lhouvum Mukhopadhaya (Duta Besar India di Indonesia).

Mengapa Belanda dan Argentina? Kedua negara ini memiliki sistem pemilu yang sama dengan Indonesia menggunakan sistem Proportional Reprsentation sedangkan mengapa India? sistem pemilu di India berbeda menggunakan Majority Plurality khususnya First Pass The Post (FPTP) namun memiliki jumlah pemilih yang besar kurang lebih 800 juta pemilih (terbesar kedua di dunia), sama dengan Indonesia yang memiliki jumlah pemilih besar pula.

Meskipun memiliki sistem pemilu yang sama, penyelenggaraan Pemilu di Belanda lebih sederhana. Memiliki Electoral Council di tingkat nasional dengan 7 anggota, yang independen,dipilh dengan open recruitment (berdasarkan skills dan expertise), dan bertemu sebulan sekali apabila tidak mendekati pemilu. Pengadaan logistik diserahkan pewakilan daerah, Electoral Council hanya memberikan spesifikasi. Pendidikan pemilih dan supervisi dana kampanye dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri. Belanda tidak memiliki Badan Pengawas Pemilu. Apabila terjadi sengketa secara informal diselesaikan oleh Electoral Council, atau secara fprmal melalui Administrative Court. Pada suatu saat pernah terjadi kesalahan administrasi penyelenggara ketika salah satu perwakilan daerah seharusnya mengisi rekapitulasi suara menggunakan pensil namun digunakanlah bolpoin biru, dan kertas tersebut dimasukkan dalam mesin penghitung. Akhirnya hasil penghitungan suara tersebut oleh Electoral Council diserahkan pada partai politik, dan partai politik tidak mempersalahkannya. Betapa tingkat trust peserta pemilu sangatlah tinggi terhadap penyelenggara Pemilu.

Argentina, memiliki daftar pemilih secara permanen (Permanent Voters Registration).Penyelenggara pemilu mengupdate berkala daftar pemilih. Daftar pemilih yang baik didukung dengan data kependudukan yang baik pula. Mendaftarkan anak ketika lahir adalah wajib, dan apabila tidak dilaksanakan mendapatkan sanksi. Penggunan dokumen orang yang sudah meninggal pun juga memiliki sanksi yang berat. Argentina tidak memiliki badan pengawas Pemilu secara formal, warga negara aka terpilih menjadi pengawas Pemilu dengan disurati, dan didampingi oleh saksi partai politik serta apabila terjadi sengketa pemilu di tingkat daerah diseleaikan oleh pengadilan federal di masing-masing daerah (jika di Indonesia di tingkat provinsi) dan terdapat National Electional Chamber yang memiliki kapasitas utama dalam mengontrol proses sengketa nasional.

India, Election Comission terdiri dari 3 komisioner dan dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan dan megawasi pemilu. Pemilu di India diselenggarakan dalam beberapa hari. Pemungutan suara dengan e-voting. Dan mesin itu dibawa bergilir ke beberapa tempat pemungutan suara. Mesin e-voting dirancang dan diproduksi di India. Untuk menjaga integritas pemilu,penggunaan mesin e-voting memiliki prosedur ketat tentang siapa yang bisa menjadi operator, pengecekan tidak adanya data yang sudah dimasukkan sebelum digunakan saat pemungutan suara. Dan apabila ada sengketa pemilu diselesaikan di pengadilan.

Belajar dari ketiga negara di atas, Penyelenggara Pemilu di Indonesia paling lengkap, terdapat Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kita harus berbangga atau prihatin? Pada awalnya penyelenggara pemilu di Indonesia hanyalah Komisi Pemilihan Umum dan berkembang karena kebutuhan akan independensi masing-masing lembaga tersebut. Kelengkapan lembaga pemilu di Indonesia adalah agar menjamin pelaksanaan pemilu yang berintegritas dari sisi pelaksanaan dan etika. Dan apakah dengan keberadaan lembaga-lembaga tersebut pemilu di Indonesia sudah demokratis? Ataukah di Indonesia  trust akan lembaga pemilu rendah, ketidakpercayaan akan satu lembaga diselesaikan dengan pembuatan lembaga baru atau penguatan lembaga yang lain. Pertanyaan selanjutnya kapan kita bisa menata daftar pemilih yang berkelanjutan dan penggunaan teknologi untuk pemungutan suara?  
ANI ARIFIANI UMAR