Dalam International Seminar : “Democracy,
Election, and Election Supervision In Conection to Exchange of View And Election
System Comparison on Election With Partner Countries” di AMC UMY(20/4), Bawaslu
mengundang Henk Kummeling (Ketua KPU Belanda), Ricardo Luis Bocalandro (Duta
Besar Argentina di Indonesia), dan Ms Nengcha Lhouvum Mukhopadhaya (Duta Besar
India di Indonesia).
Mengapa Belanda dan Argentina? Kedua
negara ini memiliki sistem pemilu yang sama dengan Indonesia menggunakan sistem
Proportional Reprsentation sedangkan mengapa India? sistem pemilu di India
berbeda menggunakan Majority Plurality khususnya First Pass The Post (FPTP)
namun memiliki jumlah pemilih yang besar kurang lebih 800 juta pemilih
(terbesar kedua di dunia), sama dengan Indonesia yang memiliki jumlah pemilih besar pula.
Argentina, memiliki daftar
pemilih secara permanen (Permanent Voters Registration).Penyelenggara pemilu
mengupdate berkala daftar pemilih. Daftar pemilih yang baik didukung dengan
data kependudukan yang baik pula. Mendaftarkan anak ketika lahir adalah wajib,
dan apabila tidak dilaksanakan mendapatkan sanksi. Penggunan dokumen orang yang
sudah meninggal pun juga memiliki sanksi yang berat. Argentina tidak memiliki
badan pengawas Pemilu secara formal, warga negara aka terpilih menjadi pengawas Pemilu dengan disurati, dan didampingi oleh saksi partai politik serta apabila terjadi sengketa pemilu di tingkat daerah
diseleaikan oleh pengadilan federal di masing-masing daerah (jika di Indonesia di
tingkat provinsi) dan terdapat National Electional Chamber yang memiliki
kapasitas utama dalam mengontrol proses sengketa nasional.
India, Election Comission terdiri
dari 3 komisioner dan dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan dan
megawasi pemilu. Pemilu di India diselenggarakan dalam beberapa hari.
Pemungutan suara dengan e-voting. Dan
mesin itu dibawa bergilir ke beberapa tempat pemungutan suara. Mesin e-voting
dirancang dan diproduksi di India. Untuk menjaga integritas pemilu,penggunaan
mesin e-voting memiliki prosedur ketat tentang siapa yang bisa menjadi
operator, pengecekan tidak adanya data yang sudah dimasukkan sebelum digunakan
saat pemungutan suara. Dan apabila ada sengketa pemilu diselesaikan di
pengadilan.
Belajar dari ketiga negara di atas,
Penyelenggara Pemilu di Indonesia paling lengkap, terdapat Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kita harus
berbangga atau prihatin? Pada awalnya penyelenggara pemilu di Indonesia
hanyalah Komisi Pemilihan Umum dan berkembang karena kebutuhan akan
independensi masing-masing lembaga tersebut. Kelengkapan lembaga pemilu di
Indonesia adalah agar menjamin pelaksanaan pemilu yang berintegritas dari sisi
pelaksanaan dan etika. Dan apakah dengan keberadaan lembaga-lembaga tersebut pemilu di Indonesia sudah demokratis? Ataukah di Indonesia trust akan lembaga pemilu rendah,
ketidakpercayaan akan satu lembaga diselesaikan dengan pembuatan lembaga baru
atau penguatan lembaga yang lain. Pertanyaan selanjutnya kapan kita bisa menata daftar pemilih yang berkelanjutan dan penggunaan teknologi untuk pemungutan suara?
ANI ARIFIANI UMAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar