Mulai tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka program studi S-2 Tata Kelola Pemilu yang bekerja sama dengan sembilan universitas di Indonesia. KPU/Bawaslu juga menyediakan beasiswa kepada para pegawainya untuk mengikuti program tersebut. Salah satu universitas yang menjadi mitra KPU/Bawaslu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Di UGM studi tata kelola pemilu berada di bawah Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Studi menjadi salah satu pilihan konsentrasi program S-2 politik dan pemerintahan selain politik lokal dan otonomi daerah, HAM dan demokrasi dan politik Indonesia, sehingga kelas kelas konsentrasi tata kelola pemilu tidak hanya dikhususkan bagi mahasiswa peserta beasiswa KPU/Bawaslu, tetapi mahasiswa non-beasiswa juga dapat bergabung di kelas ini.
Di UGM, kelas konsentrasi baru ditawarkan pada semester kedua, sedangkan pada semester pertama seluruh mahasiswa mengambil matakuliah yang sama. Ada enam matakuliah yang ditawarkan kepada mahasiswa pada semester pertama, yaitu Kekuasaan, Konflik dan Demokrasi (KKD), Politik Intermediari, Cakupan dan Metodologi Ilmu Politik (CMIP), Kajian Politik Indonesia (KPI), Teori Politik dan Governance dan Kebijakan Publik (GKP), masing-masing tiga sks.
Matakuliah konsentrasi tata kelola pemilu pada semester dua terdiri dari lima matakuliah, yaitu organisasi dan birokrasi pemilu, perbandingan sistem pemilu, wilayah penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, assessement kualitas pemilu, pencegahan dan penanganan konflik pemilu dan metode penelitian. Selain matakuliah metode penelitian, panduan perkuliahan berdasarkan modul yang dibuat oleh konsorsium pendidikan tata kelola pemilu Indonesia. Adapun pengajar yang mengampu setiap matakuliah tidak hanya berasal dari para akademisi UGM, tetapi juga ada yang berasal dari para praktisi penyelenggara Pemilu, sehingga dimensi-dimensi praktis juga tetap kental di setiap kelasnya.
Untuk tahun ajaran 2015-2016 atau angkatan pertama tata kelola pemilu diikuti oleh sepuluh mahasiwa, yang terdiri dari enam dari KPU, satu dari Bawaslu dan tiga dari mahasiswa umum. Mengingat mahasiswa konsentrasi tata kelola pemilu telah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, maka setiap matakuliah biasanya diawali dari eksplorasi pengalaman riil dan pemetaan permasalahan di lapangan, baru kemudian baru dielaborasi dengan kerangka konseptual-teoritis yang ada. Sebaliknya tak jarang kelas dibuka dengan eksplorasi secara mendalam konsep-konsep penting pada setiap sub-topik perkuliahan lalu dicari dan digali tautan kenyataan empiris di lapangan. Dari sisi para praktisi seringkali mereka terlalu larut dalam keseharian rutinitas sehingga tak banyak melakukan refleksi atas permasalahan yang dihadapi. Sementara dari sisi akademis tak jarang suatu permasalahan didekati dari asumsi konseptual yang tidak terlalu relevan dengan permasalahan penyelenggaraan pemilu, yang dalam konteks Indonesia, sangat kompleks adanya. Dari dua arah pendekatan pembelajaran inilah seringkali muncul insight baru terhadap suatu masalah sekaligus menjembatani gap antara cara pandang akademis tentang penyelenggaraan Pemilu dan para praktisi penyelenggaranya. Harapannya melalui model dua arah ini setiap kelas memberikan kontribusi tidak hanya pada pengayaan keilmuan tata kelola pemilu tetapi juga penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Pemilu. Semoga.
(Subhan Purno Aji/peserta program S2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu UGM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar