Rabu, 27 April 2016

MODEL ORGANISASI PENYELENGGARA PEMILU: APAKAH MODEL BERPENGARUH TERHADAP LEGITIMASI?

Makalah ini adalah bahan diskusi kelas perkuliahan Organisasi dan Birokrasi Pemilu (29/02), yang membahas tentang Model dan Struktur Penyelenggara Pemilu secara universal.  Pertemuan tersebut merupakan awal dari diskusi mahasiswa terkait dengan pengaruh model organisasi terhadap independensi penyelenggara serta apakah independensi merupakan faktor yang paling utama sebagai asas penyelenggara pemilu?. Materi ini dipresentasikan oleh Wahdi Hafizy, salah satu “warga belajar” kelas TKP dengan pengampu kelas Cornelis Lay dan Muhammad Najib.
Sebagai sarana transisi demokrasi memerlukan institusi yang dapat mengelola dan menghantarkan warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan demokrasi di setiap negara. Badan Penyelenggara Pemilu (Election Management Body) selanjutnya disebut BPP, yang berintegritas, transparan dan profesional merupakan suatu keniscayaan untuk mencapai tujuan demokrasi.
BPP memerlukan setidaknya dua legitimasi. Pertama, legitimasi konstitusional berupa regulasi/aturan yang mengatur kedudukan, tugas, wewenang BPP secara jelas dalam Konstitusi dan  Undang-Undang. Kedua, legitimasi publik berupa sikap dan pengakuan peserta pemilu, masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu dan keputusan-keputusan yang dibuatnya (Surbakti, 2015; 9). Kedua legitimasi ini merupakan modal bagi BPP dalam menyelenggarakan Pemilu agar tidak hanya menciptakan penyelenggaran pemilu yang demokratis tapi juga menjamin legitimasi hasil pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat.

Model Organisasi Penyelenggara Pemilu
Model BPP di setiap negara dihasilkan dari desain pemilu yang holistik, yang mana model tersebut berkaitan dengan sistem pemerintahan. Secara universal terdapat tiga model penyelenggara pemilu, yaitu Model Independen, Pemerintahan dan Campuran. Model BPP juga dipengaruhi oleh kondisi politik dan pilihan suatu negara yang berimplikasi kepada jaminan stabilitas politik suatu negara. Tidak ada jaminan pilihan model BPP berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu, sebagian besar negara demokrasi di dunia menggunakan BPP dengan Model Independen dan sebagian BPP dengan model Pemerintah merupakan negara-negara yang mapan dalam berdemokrasi seperti di Eropa Tengah, Barat dan Amerika dengan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada sistem yang berlaku.
Model Independen
Model Independen merupakan model dimana pemilu diselenggarakan oleh BPP yang secara institusi terpisah dari cabang pemerintahan eksekutif, dan memiliki wewenang pengaturan anggaran tersendiri. Dengan model ini, BPP tidak bertanggungjawab terhadap departemen atau kementerian tertentu dalam pemerintahan, akan tetapi bertanggungjawab langsung terhadap Parlemen dan Kepala Negara.
Contoh negara dengan Model BPP Independen diantaranya Armenia, Australia, Bosnia and Herzegovina, Burkina Faso, Kanada, Kosta Rica, Estonia, Georgia, India, Indonesia, Liberia, Mauritius, Nigeria, Polandia, Afrika Selatan, Thailand and Uruguay.
Model Pemerintahan
Model Pemerintahan ini merupakan model dimana pemilu diselenggarakan oleh cabang pemerintahan eksekutif melalui kementerian seperti kementerian dalam negeri atau melalui otoritas lokal. BPP dengan Model Pemerintahan berada di tingkat nasional, dipimpin oleh pegawai negeri sipil dan bertanggungjawab terhadap menteri. Anggaran dan keuangan BPP dengan model ini melekat kepada kementerian atau instansi yang menaunginya.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia pada Pemilu Tahun 1999, Model Pemerintahan ini tidak hanya memasukkan unsur eksekutif, tapi juga melibatkan unsur legislatif yaitu perwakilan partai politik sebagai salah satu unsur dalam BPP, disamping unsur independen yang dipilih oleh pemerintah. Di Mesir, BPP terdiri dari para Hakim yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Banding sehingga seluruh BPP merupakan unsur Yudikatif.
Contoh negara dengan model BPP Pemerintahan diantaranya Denmark, Selandia Baru, Singapura, Swiss, Inggris (untuk pemilu bukan referendum) dan Amerika Serikat. Di Swedia, Swiss, Inggris dan Amerika pemilu dilaksanakan oleh otoritas lokal.
Model Campuran
Dalam Model BPP Campuran, biasanya terdapat dua komponen dalam BPP dan dua struktur yang eksis; pengambilan kebijakan, monitoring dan supervisi dilakukan oleh komponen BPP yang independen dan penyelenggara BPP dilakukan oleh lembaga/kementerian atau pemerintahan lokal. Dengan Model Campuran, Pemilu dilaksanakan oleh komponen BPP dari unsur pemerintah, dengan pengawasan dan supervisi dari unsur BPP independen. Model Campuran ini dipakai di Prancis, Jepang, Spanyol dan sebagian besar bekas koloni Prancis di Afrika seperti Mali, Senegal dan Togo.
Dengan Model Campuran terdapat permasalahan yaitu pembagian serta klasifikasi fungsi, kekuasaan dan kekuatan penyelenggara pemilu seringkali tidak jelas. Di sebagian tempat seperti Senegal, BPP Independen lemah dalam pengawasan dan kontrol, berbeda dengan BPP Independen di Madagaskar yang memiliki peran dan kekuatan dalam menjalankan fungsi kontrol.

Model apa yang diharapkan masyarakat kedepan?
Menurut Survei International IDEA tahun 2014 dengan melihat BPP di 217 negara dan teritori, terdapat 63 persen negara yang menggunakan model independen, 23 persen negara menggunakan Model Pemerintahan dan 12 persen menggunakan Model Campuran (2 persen sisanya adalah negara yang tidak menyelenggarakan pemilu di tingkat nasional) (Catt, 2014; 8).
Melihat dari kecendrungan peningkatan prosentasi BPP, terlihat bahwa trend perwujudan BPP dengan Model Independen terus meningkat, dalam Survei International IDEA pada Tahun 2006 baru terdapat 55 persen negara yang menggunakan model Independen (Wall, 2006; 8) namun dalam update Tahun 2014 terdapat kenaikan 8 persen menjadi 63 persen. Kecenderungan ini akan terus meningkat di masa yang akan datang dimana setiap negara demokrasi menginginkan BPP dengan institusi permanen independen.
Kornelis Lay sebagai dosen pengampu mata kuliah membuka pemikiran baru yang mendobrak pemikiran konvensional tentang pentingnya independensi, dalam diskusi kemudian muncullah pertanyaan mendasar, yaitu apakah independensi penting? Dan apakah negara yang menggunakan model independen sudah independen?
Kenyataannya meskipun mayoritas negara menggunakan model independen, namun tidak sedikit negara yang masih LeDuc (2010) sebagai Electoral Autocracy, dimana pemerintah masih dapat mengatur dan mempengaruhi BPP meskipun secara de jure dimasukkan ke dalam model independen, sebagaian negara tersebut menggunakan BPP Model Pemerintah atau Campuran. Terdapat 65 negara yang masuk kategori ini diantaranya adalah Afghanistan, Mesir, Malaysia. Atau termasuk ke dalam Electoral Democracy with Limited Political Right/Civil Liberties dimana masih ada perbedaan Hak Politik dan Kebebasan Sipil bagi warga negara dan BPP Independen digunaan sebagai penyelenggara administrasi pemilu. Terdapat 32 Negara yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah Kolombia, Ekuador, Philipina, Rusia dan Venezuela. Selain itu, ada 88 Negara yang dikategorikan sebagai Liberal Democracy dimana Pemilu sudah dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin hak politik dan kebebasan sipil, Indonesia termasuk dalam kategori ini.
Dalam konsep LeDuc, model BPP tidak menjadi jaminan kualitas dan produk pemilu, karena model demokrasi yang dikonsepkan selama ini merupakan unsur administrasi penyelenggara yang dibentuk entah oleh Pemerintah Eksekutf, Pemerintah Legislatif ataupun kombinasi keduanya yang menjadikan peluang intervensi dari pemangku kepentingan sangat besar. dua poin penting
Adapun dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1.      Tidak ada jaminan pilihan model BPP berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu dan independensi penyelenggara, sebagian besar negara demokrasi di dunia menggunakan BPP dengan Model Independen dan sebagian BPP dengan model Pemerintah merupakan negara-negara yang mapan dalam berdemokrasi seperti di Eropa Tengah, Barat dan Amerika dengan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada sistem yang berlaku.
2.      Terkait dengan model BPP, tidak ada format baku yang diterapkan secara internasional, namun bagaimanapun model dan bentuk BPP harusnya dapat menyelenggarakan organisasi dengan baik dan memenuhi kebutuhan penyelenggaran pemilu. Standar internasional yang diatur adalah asas pemilu, BPP yang dibentuk oleh suatu negara harus memenuhi standar tersebut agar dapat menyelenggarakan pemilu yang bebas dan berkeadilan.

Referensi
Aquinas, P. G. 2008. Organization Structure and Design, Aplication and Challenge, New Delhi: Excel Books
Catt, Helena et.all. 2014. Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Stockholm: International IDEA
LeDuc, Lawrence, Richard G. Niemi, Pippa Norris (eds), Comparing Democracies 3: Election and Voting in 21th Century. London: Sage Publication
Lopez-Pintor, Rafael. 2000: Electoral Management Bodies as Institution of Governance. UNDP
Schermerhon, John R et.all. 2002. Organizational Behaviour, 7th Edition. Arizona: University of Phoniex
Surbakti, Ramlan & Kris Nugroho. 2015. Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Jakarta: Partnership

WAHDI HAFIZY

Sabtu, 23 April 2016

STUDI TATA KELOLA PEMILU DI UGM (Bagian II)

Pada bagain pertama dari tulisan ini telah dijelaskan tentang studi konsentrasi tata kelola pemilu di UGM secara umum. Pada bagian kedua tulisan ini hendak menjelaskan suasana dan tradisi akademik yang berlaku dalam studi pasca sarjana di Jurusan Politik Pemerintahan (JPP) UGM yang sangat berpengaruh terhadap studi konsentrasi tata kelola pemilu.
Masing-masing kelas S-2 di JPP tidak boleh lebih dari 18 orang, maka untuk angkatan 30 (penerimaan mahasiswa S-2 semester gasal 2015/2016), dibagi menjadi dua kelas karena satu angkatan berjumlah 35 orang. Peserta yang berasal dari KPU/Bawaslu pun dibagi menjadi dua, masing-masing empat orang di kelas A dan tiga orang di kelas B. Ini bisa jadi sebagai wujud dari kebijakan JPP UGM yang lebih menekankan kualitas daripada kuantitas mahasiswa.
Interaksi antara pengampu matakuliah dengan para mahasiswa pun dilakukan tidak hanya tatap muka langsung di dalam kelas, tetapi juga melalui penggunaan teknologi informasi. Salah satu media yang dipakai adalah dropbox, yang disediakan secara garis oleh perusahaan raksasa teknologi. Saluran informasi itu lebih fleksibel ketimbang melalui e-mail. Salin dropbox, UGM juga telah menyediakan sistem manajemen perkuliahan yang disebut elisa (e-learning system of academic community). Akses terhadap sumber-sumber pustaka juga sangat mendukung di UGM. Pihak perpustakaan UGM telah menyediakan akses atas koleksi pustaka sama baiknya dengan akses atas sumber-sumber elektronik, seperti e-book, jurnal dalam negeri dan luar negeri, laporan penelitian dan koleksi elektronik tesis dan dissertasi. Beberapa hal itu sangat membantu perkuliahan.
Pada semester pertama, memang nyaris tidak ada matakuliah yang langsung terkait dengan tata kelola Pemilu. Hal itu sempat menjadi kesulitan bagi para peserta yang berasal dari KPU/Bawaslu, terutama mereka yang studi sarjananya bukan dari rumpun ilmu sosial di bawah naungan Fisipol. Sebagian membayangkan studi tata kelola pemilu lebih banyak membahas hal-hal teknis-administratif, seperti tata laksana organisasi, manajemen organisasi, dan birokrasi kepemiluan. Hal itu dapat dimaklumi mengingat menurut informasi awal yang didapat sebelum mendaftar ke universitas pilihan, di UGM lebih memfokuskan diri pada aspek birokrasi dan organisasi penyelenggara Pemilu. Para peserta pun sempat meminta konfirmasi baik kepada pengelola maupun biro SDM KPU/Bawaslu tentang ketidaksamaan ekspektasi dengan apa yang terjadi. Maka dari itu, rencana tesis yang disusun sebagai salah satu syarat pendaftaran pun telah difokuskan pada tema-tema yang menyangkut organisasi dan birokrasi kepemiluan itu. Apalagi di awal perkuliahan pihak pengelola belum memberitahukan matakuliah tata kelola pemilu apa yang ditawarkan.
Jet lag
Terdapat dua matakuliah pada semester pertama yang mengarahkan mahasiswa untuk mulai memikirkan tema riset tesis yang akan dilakukan, yaitu Cakupan dan Metodologi Ilmu Politik dan Teori Politik. Pada matakuliah ini mahasiswa ditanya rencana riset yang akan diambil, tentu tema tersebut harus berada pada cakupan ilmu politik. Jadilah para peserta dari KPU/Bawaslu sempat “jet lag” (kondisi mabuk pasca-penerbangan) di bulan-awal awal perkuliahan. Karena apa yang mereka pikirkan tentang tata kelola pemilu sangat berbeda dengan tradisi akademik JPP UGM. Belum apa-apa pertanyaan yang diajukan oleh para pengampu matakuliah adalah di sisi mana dimensi politik dari rencana tesis yang akan diambil. Pertanyaan “mana politiknya” menjadi momok yang terus menggelayut di benak para peserta. “Apa bedanya rencana tesis Anda dengan laporan kegiatan di kantor KPU/Bawaslu”, sindir salah satu pengampu matakuliah.
Para pengajar, terutama yang terkait dengan metodologi, memang mengharuskan semua rencana tesis harus mencakup dimensi relasi kuasa, dimensi yang menjadi pembeda ilmu politik dengan ilmu sosial lain. Itu semua sebagai konsekuensi studi tata kelola pemilu di bawah naungan JPP, dan dengan begitu, harus menjelaskan aspek “who get what, when and how much” a la Laswell dalam setiap fenomena yang dikaji, tak terkecuali rencana tesis dari para peserta tata kelola pemilu.
Tantangannya menjadi semakin berat karena diawal perkuliahan pengelola sudah memberikan ultimatum kepada para peserta dari KPU/Bawaslu untuk tidak lepas dari tema-tema yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, dan lebih di dorong untuk mengambil permasalahan yang dihadapi sehari-hari di satker masing-masing. Tidak hanya untuk rencana tesis, bahkan sampai dengan penulisan paper penugasan perkuliahan juga akan dipantau oleh pengelola. Dengan demikian, semakin menambah beban para peserta untuk menjelaskan bagaimana tata kelola pemilu dipahami dengan menggunaan cara pandang dan cara baca ilmuwan politik dalam menjelaskan beragam fenomena dan gejala sosial.
Beragam Perspektif
Meskipun kegalauan-kegalauan di atas muncul, tetapi hal itu tidak pernah disesali. Sekalipun matakuliah pada semester pertama tidak ada yang langsung terkait dengan tata kelola pemilu dan tidak sesuai “ekspektasi” para peserta, tetapi sangat bermanfaat dalam memberikan perspektif dalam studi-studi tata kelola pemilu maupun kepemiluan secara umum. Matakuliah metodologi dan matakuliah lain secara simultan memberikan landasan yang kuat untuk memahami dan memberikan penjelasan atas fenomena dan gejala sosial yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu. Maka di bawah ini akan diuraikan secara sekilas matakuliah yang diajarkan pada semester pertama itu dan hal-hal yang dapat diterapkan dalam studi tata kelola pemilu.
Pertama adalah matakuliah Kekuasaan, Konflik dan Demokrasi (KKD). Ini adalah matakuliah yang langsung terkait dengan proyek besar yang sedang yang digarap oleh JPP UGM dan Universitas Oslo, Norwegia, dalam payung riset Power, Welfare and Democracy (PWD), yakni mengaitkan isu-isu demokrasi dan kesejahteraan. Pada matakuliah ini dikaji tulisan-tulisan “babon” tentang keterkaitan demokrasi dengan modernisasi, pertumbuhan kelas menengah, kewarganegaraan, kebebasan, dan kesejahteraan. Tulisan yang dikaji adalah karya-karya Joseph Schumpeter, Seymour Martin Lipset, Barrington Moore, Tatu Vanhannen, Alexis de Tocqueville, T.H. Marshall, Amartya Sen, Mancur Olson dan Stephen Haggard-Robert R. Kaufman. Pemikiran-pemikiran mereka sangat berpengaruh dalam membentuk peta besar pemikiran demokrasi secara keseluruhan, termasuk pemilu di dalamnya. Output akhir penugasan dari matakuliah ini adalah pembuatan paper yang dikerucutkan dalam isu kekuasaan, kesejahteraan dan demokrasi melalui teori-teori yang telah dikaji. Khusus untuk peserta TKP didorong untuk mengaitkan Pemilu dengan isu-isu yang muncul dalam survey baseline PWD 2013, seperti keinginan publik agar negara menaruh perhatian pada pelayanan dasar (kesejahteraan), menguatnya politik berbasis tokoh, munculnya populisme dan telah mapannya institusi demokrasi yang menyangkut masyarakat sipil (PWD,2013)
Matakuliah kedua adalah Kajian Politik Indonesia (KPI). Matakuliah ini mengkaji perkembangan studi-studi tentang politik Indonesia. Matakuliah ini memetakan beragam perspektif untuk memahami kepolitkian Indonesia sejak Orde Baru sampai dengan Indonesia pasca-Orde Baru. Literatur yang digunakan menjelaskan kepolitikan Orde Baru, adalah karya-karya Indonesianis awal seperti Herbert Feith, Harry J. Benda, Ruth T. McVey, Dwight Y. King, Rex Mortimer, dan Richard Robison. Masing-masing kajian tersebut menjelaskan kepolitikan Orde Baru dari perspektif dan pendekatan yang berbeda-beda, sehingga dapat dianalisis kelemahan dan kekuatannya. Hasil kajian indonesianis awal ini masih sangat berpengaruh dalam membentuk pemahaman politik Indonesia kontemporer. Paruh kedua perkuliahan difokuskan untuk membahas kajian politik Indonesia pasc-aOrde Baru. Adapun tulisan yang didalami untuk memahami kepolitikan Indonesia pasca-Orde Baru adalah karya-karya Vedi R. Hadiz dan Richard Robison tentang munculnya oligarki, William Reno tentang korupsi politik, Bossisme/local strongman dari John T. Sidel dan perkembangan kajian partai politik yang digagas oleh Marcus Mietzner. Kajian mereka saat ini begitu dominan untuk memahami kepolitikan Indonesia pasca-Orde Baru, sehingga memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam memahami fenomena dan gejala politik, termasuk penyelenggaraan Pemilu.
Matakuliah ketiga adalah Cakupan dan Metodologi Ilmu Politik (CMIP). Kebijakan akademik JPP UGM memang mendorong mahasiswa S2 untuk sudah memiliki rancangan tema tesis sejak awal. Matakuliah ini dirancang untuk memberikan panduan penyusunan proposal tesis, setidaknya sampai pada kerangka teori. Harapannya masuk semester kedua para mahasiswa telah memiliki proposal tesis yang mendekati “matang”. Berbeda dengan matakuliah lain, di matakuliah ini mahasiswa lebih banyak praktek daripada teori. Sejak awal para mahasiswa diminta untuk menentukan tema tesis yang sesuai dalam “cakupan” ilmu politik. Kemudian dari tema itu diminta untuk membuat problematisasi atas fenomena/gejala yang akan diteliti sampai dengan merumuskan masalah penelitian. Pengampu matakuliah akan menilai progres mahasiswa melalui tulisan-tulisan yang telah dibuat melalui media “dropbox”. Meskipun terlihat mudah, tetapi inilah matakuliah yang menguras energi selama semester pertama. Sebagian besar mahasiswa tergopoh-gopoh mengikutinya. Tidak hanya harus memiliki skill dalam menyampaikan gagasan melalui media tulisan, tetapi juga harus memiliki pemahaman atas masalah yang diambil, bagaimana cara mendekatinya, gap pengetahuan apa yang nampak pada masalah itu dilengkapi dengan tinjauan pustaka atas masalah yang akan diteliti dan memilih perspektif yang diambil. Para mahasiswa tidak hanya sudah harus memikirkan dengan sungguh-sungguh tentang tema tesis yang akan diambil di awal perkuliahan, tetapi juga sudah mulai mengambil posisi darimana mereka akan mengambil persepektif terhadap masalah yang akan diteliti. Model “mencicil” tesis ini sangat bermanfaat untuk mempercepat akselerasi perkuliahan. Selama perkuliahan, pengampu matakuliah hanya memberikan beberapa literatur yang wajib dibaca, diantaranya adalah Power: A Radical View-nya Steven Lukes dan Theory and Methods in Political Science (David Marsh dan Gerry Stoker).
Matakuliah keempat adalah Politik Intermediari. Matakuliah ini mengkaji relasi kuasa dan distribusi sumberdaya para “aktor pertengahan”, yakni mereka yang tidak termasuk sebagai aktor negara dan mereka yang tidak termasuk aktor masyarakat. Para aktor-aktor ini dibagi dua, yakni aktor elektoral  dan aktor non-elektoral. Aktor elektoral diantaranya partai politik dan badan penyelenggara Pemilu. Sedangkan aktor non-elektoral diantaranya, kelompok bisnis, civil society, media, dan pemimpin-pemimpin informal. Bagaimana mereka saling berinteraksi, sumberdaya apa yang diperebutkan, bagaimana mereka melakukan negosiasi, power and resources-sharing, dan seperti apa polanya, adalah pertanyaan kunci dalam matakuliah ini. Karya John T. Sidel Capital, Coercion and Crime: Bossism in the Phillipines seringkali dikutip oleh pengampu untuk memberikan contoh bagaimana aktor-aktor informal berperan dalam politik di Filipina. Sebagai tugas akhir, mahasiswa diminta untuk memilih tema dan aktor intermediari yang akan dkaji. Bentuk tugas akhirnya pun tidak harus dalam bentuk paper, dapat juga berupa “kuliah” bersama aktor intermediari dan membuat film dokumenter. Salah satu hasil tugas dari matakuliah ini adalah kuliah bersama aktor penyelenggara Pemilu, studi kasus atas Ketua Bawaslu Provinsi DIY dan peran yang dimainkan oleh NU dan Muhammadiyah dalam Pilkada serentak di tiga kabupaten di Provinsi DIY tahun 2015. Matakuliah ini memberikan insight baru bahwa aktor-aktor intermediari tidak hanya berperan menjembatani relasi antara negara dan masyarakat, tetapi juga relasi diantara mereka pun memiliki dinamika dan logikanya sendiri.
Matakuliah kelima adalah Teori Politik. Matakuliah ini memberi dasar teoritis atas beragam gejala dan fenomena yang menjadi cakupan ilmu politik. Mahasiswa dibekali pemahaman tentang fungsi teori dalam penelitian dan bagaimana memungut teori tersebut menjadi kerangka berfikir. Ada lima teori yang diulas secara panjang-lebar, yaitu teori basis kuasa, teori elit, teori representasi, teori strukturasi Anthony Gidden dan teori contentious. Keempat teori tersebut dapat dikatakan sebagai satu rangkaian cara berfikir dan masih tersambung satu sama lain, dari yang sederhana sampai yang paling kompleks. Sebagai tugas akhir mahasiswa langsung terjun ke lapangan (Studi lapangan di obyek wisata Goa Pindul di Kabupaten Gunungkidul) dan diminta membuat laporan sesuai dengan pilihan teori yang diambil. Mereka diminta untuk menilai kelemahan dan kelebihan masing-masing teori manakala digunakan untuk melihat dinamika masyarakat. Matakuliah ini memberikan dasar bahwa tidak ada teori yang “sempurna” untuk memahami masyarakat, tetap ada ruang untuk mengkritik teori yang ada. Untuk itu, tugas para ilmuwan adalah menemukan celah dari teori, justru dengan cara itu, ilmu politik menjadi semakin berkembang.
Matakuliah terakhir adalah Governance dan Kebijakan Publik (GKP). Matakuliah ini memberikan dimensi-dimensi kunci pada isu kesalingterhubungan dan ke-salingmembutuhkan-nya antara negara, pasar dan masyarakat dalam mengurus urusan publik (governance), pergeseran-pergeseran pada seputar isu itu dan kecenderungan yang terjadi saat ini. Tak terkecuali mengelaborasi kegagalan-kegagalan sejumlah model yang pernah diterapkan. Pada paruh kedua didalami masalah kebijakan-kebijaan publik, bagaimana ia dirumuskan sampai dengan diimplementasikan tentu dari dimensi bagaimana ilmuwan politik memahami kebijakan publik. Pada akhir semester, mahasiswa diminta untuk menyusun policy paper terhadap suatu permasalahan.
Demikianlah, uraian tentang studi konsentrasi tata kelola di UGM. Perspektif dan insight yang didapat pada perkuliahan semester pertama sangat membantu pada perkulihan semster kedua yang “sangat pemilu”. Melalui beragam cara baca dan mode pemahaman yang didapat dikeenam matakuliah tersebut sedikit banyak telah membawa konsentrasi tata kelola di UGM menjadi tidak eksklusif terhadap fenomena dan gejala yang nampak “bukan pemilu”, tapi sesungguhnya sangat terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, melalui pemahaman itu juga membuat pemahaman studi konsentrasi tidak terisolir pada dimensi teknis-administratif semata, tetapi juga jalin-kelindannya dengan dimensi kekuasaan dan sumber daya. Di atas itu semua, membuat kajian tata kelola pemilu lebih senstif pada dimensi etika dan diskursus demokrasi secara lebih luas.

SUBHAN PURNO AJI

Jumat, 22 April 2016

EXPERT-BASED, IDENTITY-BASED ATAU IDEOLOGY-BASED?: MENGKAJI ULANG KATEGORI REKRUITMEN BADAN PENYELENGGARA PEMILU DI INDONESIA

Buku-buku teks tentang manajemen kepemiluan mengkategorikan model badan penyelenggara Pemilu dengan  model independen, campuran dan partisan. Sedangkan model pengisian anggotanya dapat dikategorikan model para ahli (expert-based) dan partisan partai politik (multy party-based). Adapun proses rekruitmen juga dapat dibedakan antara model rekruitmen terbuka (open recruitment), diumumkan secara terbuka dan memberikan kesempatan pada semua orang, dan model rekruitmen tertutup (close-recruitment), yakni hanya pihak-pihak
tertentu saja yang dapat menjadi anggota BPP (Wall et.all 2006). Indonesia sering dikategorikan mempraktekkan kategori yang pertama, dimana pengumuman rekruitmen anggota diumumkan secara terbuka, prosesnya menekankan pada kemampuan, pengalaman dan pengetahuan sertapara pelaksanaannya dilakuan dengan ketat melalui tes-tes tertentu. Kategori rekruitmen ini yang dikenal dengan istilah merit-system. Tetapi pertanyaannya mengapa di Indonesia seringkali praktek-praktek rekruitmen anggota BPP tidak mencerminkan konsepsi ideal itu. Justru, kadangkala ditemui rekruitmen berdasarkan kategori lain, lebih mencerminlan perwakilan berdasarkan pada peta kekuatan politik, identitas dan/atau ideologi yang ada di dalam masyarakat? Bukankah jika konsisten dengan merit-system setiap orang yeng memiliki kemampuan dan pengalaman berhak memiliki kesempatan menjadi anggota badan penyelenggara Pemilu? Mengapa pada proses rekruitmen selalu saja ada indikasi calon titipan, “wongku” (orang saya), jaringanku (jaringan saya) dan istilah serupa yang lebih dikategorikan sebagai spoil system atau patronage system. Bagaimana kita dapat menjelaskan itu semua?
Demikianlah beberapa pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka pada diskusi kelas matakuliah “Birokrasi dan Organisasi Penyelenggara Pemilu”, Jumat (22/4). Matakuliah ini memang mengharuskan setiap peserta kelas untuk mempresentasikan sub-tema yang akan dibahas, dari mulai sejarah sampai dengan rekuritmen BPP di tingkat global sampai dengan yang terjadi di Indonesia. Tema-tema yang diaparkan sedapat mungkin masalah-masalah yang dihadapi, dilihat, dialami dan menjadi kehirauan (concern) masing-masing. Pada kelas ini akan diulas masalah politisasi rekruitmen anggota BPP di Indonesia.
“Dengan melihat daftar riwayat hidup para anggota KPU non-partisan periode 2001-2007, 2007-2012 dan 2012-2017 serta KPU kabupaten yang dijadikan kasus, ada pola dimana latar belakang organisasi kemasyarakatan dan alumni organisasi kemahasiswaan menjadi hal penting dalam proses rekruitmen”, ujar Subhan Purno Aji dalam presentasinya, yang lebih lanjut melabeli gejala itu sebagai “politisasi informal”. Gejala itu terutama nampak pada tahap akhir proses rekruitmen. Lebih lanujut, selain adanya politisasi informal, juga dalam proses rekruitmen meniscayakan politisasi formal, yakni campur-tangan aktor-aktor formal negara dalam proses rekutimen. Politisasi jenis ini memang menjadi keinginan regulasi formal, yakni anggota BPP dipilih oleh lembaga politik. “Pemilihan para anggota KPU melalui proses politik di DPR, disana meniscayakan adanya kompromi, power-sharing, negosiasi dan lain-lain. Sehingga rekruitmen merupakan field of power”, tambahnya. Meski begitu, derajat politisasi, baik formal maupun informal, berlangsung secara berbeda-beda pada setiap periode, tempat,  dan tingkat (pusat, provinsi kabupaten/kota), bergantung pada regulasi formal dan konstelasi politik masing-masing. Melalui konsepsi derajat politisasi, yakni bagaimana intensitas, kedalaman dan pola regulasi formal dan “pengaturan” informal dalam proses seleksi, dapat menjadi kategori baru mengklasifikasikan proses rekruitmen yang khas Indonesia.
Independensi sebagai “ideal-type”
Dikarenakan para anggota BPP tidak dapat dilepaskan dari sejarah personalnya, lingkungan sosial pergaulannya dan afiliasinya dengan kekuatan sosial-politik tertentu, akan sangat sulit untuk menegakan independensi dan imparsialitas. Para anggota BPP memiliki karakter sosial yang telah embedded (melekat) dengan struktur sosial yang ada di masyarakat. Dengan demikian, independensi yang distandarkan terutama dalam buku-buku teks, seolah hanya menjadi “ideal-type” di atas kertas, ketimbang realitas di lapangan. “Oleh karena itu, agenda riset ke depan adalah bagaimana mengaitkan performa termasuk derajat independensi dan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang dihasilkan dari proses rekruitmen yang mengalami politisasi itu”, lanjut Subhan, yang mengaku akan menjadikan hal itu sebagai tema tesisnya.
Sementara itu, di beberapa tempat di wilayah timur Indonesia, juga mengamini adanya politisasi. Disana proses yang rekruitmen anggota BPP diwarnai indikasi yang kuat adanya politisasi formal dan informal. “Mungkin kalau di Papua lebih pada kategori orang pendatang dan orang pribumi dalam penentuan akhir siapa-siapa yang terpilih”, ujar Amrin Wou, mahasiswa tata kelola Pemilu (TKP) asal Papua.
Hal yang sama disampiakan Yenita Rahmah, mahasiswa kelas TKP asal Papua Barat, yang memperhatikan faktor agama para calon terpilih sebagai pertimbangan dalam penentuan hasil akahir proses rekruitmen. “Ada kompromi 2 banding 3 atau 1 banding 4, dengan memperhatikan agama para calon anggota”, kata perempuan yang akan mengambil partisipasi sebagai tema tesis ini.
Politisasi tidak hanya terjadi pada proses seleksi komisioner, tetapi juga, bahkan, pada rekruitmen panitia ad hoc PPK, PPS dan KPPS. Hal itu disampaikan oleh Abdul Latif dengan mengambil kasus di Kabupaten Batang. “Ada kecenderungan jika komisionernya dari organisasi tertentu, sampai tingkat KPPS diisi oleh anggota dari afiliasi yang sama”, ujar Abiy, panggilan akrab pria asal Brebes ini. Menurut Abiy, hal seperti tidak seluruhnya berdampak negatif, di beberapa keadaan malah sebaliknya, menjadi hal yang positif dalam penyelenggaraan Pemilu.
Cornelis Lay, pengajar mata kuliah ini mengkritisi ketidaksinkronan antara data yang disajikan dengan penarikan kesimpulan. Menurutnya, data yang ditampilkan sudah menyertakan adanya latar belakang organisasi, tapi apakah kesimpulannya hanya cukup mengatakan adanya kedekatan dengan aktor politik. Data itu justru seolah ingin mengatakan bahwa adanya rekruitmen berdasar pada ideologi dan identitas menjadi hal yang penting, ketimbang keahlian. Itu harus dipertegas agar data yang sudah diperoleh dapat dijadikan sebagai kategori analitis yang jelas. “Dalam mengkategorikan harus diperbaiki lagi”, kata pria yang juga penulis buku Involusi Politik ini.
Sementara itu, Mohammad Najib yang juga menjadi pengajar pada kelas ini juga memberikan penilaian bahwa memang itulah masalah-masalah yang dihadapi dalam proses rekruitmen. Selanjutnya, tinggal dari kelas ini dapat melahirkan rekomendasi untuk perbaikan ke depan.

SUBHAN PURNO AJI

Rabu, 20 April 2016

BELAJAR PENYELENGGARAAN PEMILU DARI BELANDA, ARGENTINA DAN INDIA


Dalam International Seminar : “Democracy, Election, and Election Supervision In Conection to Exchange of View And Election System Comparison on Election With Partner Countries” di AMC UMY(20/4), Bawaslu mengundang Henk Kummeling (Ketua KPU Belanda), Ricardo Luis Bocalandro (Duta Besar Argentina di Indonesia), dan Ms Nengcha Lhouvum Mukhopadhaya (Duta Besar India di Indonesia).

Mengapa Belanda dan Argentina? Kedua negara ini memiliki sistem pemilu yang sama dengan Indonesia menggunakan sistem Proportional Reprsentation sedangkan mengapa India? sistem pemilu di India berbeda menggunakan Majority Plurality khususnya First Pass The Post (FPTP) namun memiliki jumlah pemilih yang besar kurang lebih 800 juta pemilih (terbesar kedua di dunia), sama dengan Indonesia yang memiliki jumlah pemilih besar pula.

Meskipun memiliki sistem pemilu yang sama, penyelenggaraan Pemilu di Belanda lebih sederhana. Memiliki Electoral Council di tingkat nasional dengan 7 anggota, yang independen,dipilh dengan open recruitment (berdasarkan skills dan expertise), dan bertemu sebulan sekali apabila tidak mendekati pemilu. Pengadaan logistik diserahkan pewakilan daerah, Electoral Council hanya memberikan spesifikasi. Pendidikan pemilih dan supervisi dana kampanye dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri. Belanda tidak memiliki Badan Pengawas Pemilu. Apabila terjadi sengketa secara informal diselesaikan oleh Electoral Council, atau secara fprmal melalui Administrative Court. Pada suatu saat pernah terjadi kesalahan administrasi penyelenggara ketika salah satu perwakilan daerah seharusnya mengisi rekapitulasi suara menggunakan pensil namun digunakanlah bolpoin biru, dan kertas tersebut dimasukkan dalam mesin penghitung. Akhirnya hasil penghitungan suara tersebut oleh Electoral Council diserahkan pada partai politik, dan partai politik tidak mempersalahkannya. Betapa tingkat trust peserta pemilu sangatlah tinggi terhadap penyelenggara Pemilu.

Argentina, memiliki daftar pemilih secara permanen (Permanent Voters Registration).Penyelenggara pemilu mengupdate berkala daftar pemilih. Daftar pemilih yang baik didukung dengan data kependudukan yang baik pula. Mendaftarkan anak ketika lahir adalah wajib, dan apabila tidak dilaksanakan mendapatkan sanksi. Penggunan dokumen orang yang sudah meninggal pun juga memiliki sanksi yang berat. Argentina tidak memiliki badan pengawas Pemilu secara formal, warga negara aka terpilih menjadi pengawas Pemilu dengan disurati, dan didampingi oleh saksi partai politik serta apabila terjadi sengketa pemilu di tingkat daerah diseleaikan oleh pengadilan federal di masing-masing daerah (jika di Indonesia di tingkat provinsi) dan terdapat National Electional Chamber yang memiliki kapasitas utama dalam mengontrol proses sengketa nasional.

India, Election Comission terdiri dari 3 komisioner dan dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan dan megawasi pemilu. Pemilu di India diselenggarakan dalam beberapa hari. Pemungutan suara dengan e-voting. Dan mesin itu dibawa bergilir ke beberapa tempat pemungutan suara. Mesin e-voting dirancang dan diproduksi di India. Untuk menjaga integritas pemilu,penggunaan mesin e-voting memiliki prosedur ketat tentang siapa yang bisa menjadi operator, pengecekan tidak adanya data yang sudah dimasukkan sebelum digunakan saat pemungutan suara. Dan apabila ada sengketa pemilu diselesaikan di pengadilan.

Belajar dari ketiga negara di atas, Penyelenggara Pemilu di Indonesia paling lengkap, terdapat Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kita harus berbangga atau prihatin? Pada awalnya penyelenggara pemilu di Indonesia hanyalah Komisi Pemilihan Umum dan berkembang karena kebutuhan akan independensi masing-masing lembaga tersebut. Kelengkapan lembaga pemilu di Indonesia adalah agar menjamin pelaksanaan pemilu yang berintegritas dari sisi pelaksanaan dan etika. Dan apakah dengan keberadaan lembaga-lembaga tersebut pemilu di Indonesia sudah demokratis? Ataukah di Indonesia  trust akan lembaga pemilu rendah, ketidakpercayaan akan satu lembaga diselesaikan dengan pembuatan lembaga baru atau penguatan lembaga yang lain. Pertanyaan selanjutnya kapan kita bisa menata daftar pemilih yang berkelanjutan dan penggunaan teknologi untuk pemungutan suara?  
ANI ARIFIANI UMAR

JIMLY: DARI RULE OF LAW KE RULE OF ETHIC

Ancaman sanksi pidana pada undang-undang Pemilu ternyata tidak memberikan efek jera kepada para pihak untuk melakukan pelanggaran Pemilu. Hal itu dapat dimaklumi karena ancamannya hanya tiga bulan kurungan. Lagi pula para penegak hukum melalui Gakumdu (penegakan hukum terpadu) tidak berjalan efektif selama ini. Untuk itu diperlukan cara lain untuk membuat efek jera demi untuk menegakan integritas Pemilu.
Demikian salah satu petikan materi yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshidiqy, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada acara  Seminar Internasional bertajuk “Democracy, Election, and Election Supervision in Connection to Exchange of View and Election System Comparison on Election with Partner Countries”, Rabu (20/4), di aula Asri Medical Centre (AMC) UMY. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Fakultas Hukum UI. Jimly yang daulat sebagai keynote speaker menambahkan bahwa dalam undang-undang Pemilu dikenal tiga aturan, yaitu etika, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Masing-masing hukum mengenal juga sanksi. Saat ini, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, ternyata sanksi pidana berupa ancaman kurungan tidak efektif, maka saatnya memikirkan penegakan hukum etik dengan ancaman hukum administrasi negara berupa pencoretan dan dikualifikasi. DKPP telah berjalan untuk menegakan etika para penyelenggara Pemilu dan telah menjatuhkan sanksi pemecetan bagi mereka yang melanggar etika berat. Tetapi aspek etik belum diatur bagi para peserta, mereka belum tersentuh dimensi etika Pemilu. “Seharusnya para peserta Pemilu juga terikat pada kode etik rule of ethics”, ujar Jumly, yang pelanggarannya dapat dijatuhi ancaman pencoretan dan diskualifikasi agar memberikan efek jera.
Cabang Kekuasaan
Selain itu, Jimly menyoroti pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang sudah perlu dipikirkan ulang. Menurutnya trias politika sudah tidak relevan lagi. Yang terjadi saat ini, secara makro, yang berkuasa adalah eksekutif, legislatif, yudikatif dan media. Keempat itu mencerminkan interaksi antara pasar, negara dan masyarakat sipil. Media telah menjadi pembentuk opini yang efektif, terutama media televisi. “Jangan sampai keempat kekuasaan hanya terpusat di satu tangan”, katanya, sembari menjelaskan saat ini ada kecenderungan untuk terpusat pada pihak-pihak tertentu. Untuk itu, media harus diatur, karena mereka juga menggunakan fasilitas publik berupa frekuensi. Karena mereka menggunakan fasilitas publik, mereka juga harus bertanggung jawab dan memberikan kontribusinya untuk mendidik masyarakat dalam perbaikan proses demokrasi. Misalnya, saat ini partai politik mengeluarkan biaya yang besar untuk biaya kampanye, jadi mengapa media televisi tidak dimintai slot jam tayang untuk seluruh partai politik secara adil dan berimbang.
SUBHAN PURNO AJI

MEMAHAMI KEKERASAN ELEKTORAL DI PAPUA

Pusat Kajian Keamanan dan Perdamaian (PSKP) dan Institute of International Studies (IIS) UGM, Senin (18/4), menyelenggarakan diskusi tentang “Kekerasan Pilkada di Papua” di ruang Seminar Timur FISIPOL. Dr. Mohammad Zulfan Tadjoeddin (Western Sydney University) dan Dr. Rizal Panggabean, M.Sc (PKSP UGM) hadir sebagai pembicara untuk memaparkan rencana penelitiannya tentang meningkatnya kekerasan Pilkada di Papua dari Pilkada seri I (2005-2008) dan Pilkada seri II (2010-2013). Sebagai pembahas adalah Kuskrido Ambardi, Ph.D (Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL) dan Drs. Bambang Purwoko (Jurusan Politik Pemerintahan FISIPOL). Adapun moderator adalah Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM.
Pada pemaparannya Zulfan membeberkan hasil penelitiannya tentang kekerasan Pilkada di Papua dengan mengintrodusir Electoral Hostility Index (EHI), yakni skor yang disusun berdasarkan jumlah dan intensitas kekerasan Pemilu. EHI dibagi ke dalam empat level, 1 (rendah), 2 (sedang), 3 (tinggi) dan 4 (sangat tinggi). Menurutnya, terjadi peningkatan yang sangat mencolok dalam hal EHI dengan level 4 di beberapa kabupaten/kota di Papua antara seri I Pilkada dan seri II Pilkada. Hal ini sangat berbeda dengan pemilu-pemilu nasional, yang dapat dikatakan tidak terjadi kekerasan yang berarti. “Terjadi perbedaan perilaku elektoral oleh masyarakat atau aktor pemilihan, antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Secara signifikan, terdapat lebih banyak konflik dan kekerasan dalam Pilkada dibandingkan dengan pemilu nasional”, ujar penulis buku Explaining Collective Action in Contemporary Indonesia: From Conflict to Cooperation (Palgrave, 2014) ini.
Lebih lanjut, Zulfan menjelaskan bahwa peningkatan EHI inilah yang mendorongnya untuk lebih dalam memahami gejala ini. Jika pada penelitian sebelumnya ia banyak menggunakan teori-teori modernisasi, seperti Martin Lipset dan Robert Barro, maka pada penelitian ini akan banyak bersentuhan dengan teori-teori yang menjelaskan kekerasan sebagai bagian dari strategi para aktor, baik elit maupun massa, serta variasi yang terjadi antar wilayah. “Penelitian ini akan menggabungkan perspektif makro dan perspektif mikro untuk memahami kekerasan Pilkada”, imbuhnya.
Sementara itu, Rizal menambahkan bahwa pemahaman tentang kekerasan Pilkada di Papua belum mampu untuk menjawab mengapa di satu kabupaten/kota terjadi kekerasan sementara yang lain tidak. Menurutnya, hal itu dikarenakan kecenderungan akademik untuk memahami Papua lebih banyak menaruh perhatian pada faktor struktur dan kultur, sehingga seolah-olah seluruh wilayah Papua itu sama. Pemahaman itu mengabaikan strategi para aktor yang berbeda satu tempat dengan tempat lain. “Papua selalu dipahami sebagai satu kesatuan yang monolitik, padahal ada banyak variasi”, ujar pengajar Departemen Hubungan Internasional Fisipol ini. Maka penelitian ini difokuskan pada level kabupaten/kota untuk dapat lebih memetakan strategi para aktor dan mobilisasi untuk menjadi tindakan kolektif berupa kekerasan.

Variasi Etnisitas dan Tradisi Pemerintahan
Pada tanggapannya, Kuskrido Ambardi memberikan apresiasi terhadap penyusunan EHI, yang membayangkan bagaimana kerasnya untuk mengubah data mentah dari berita-berita di media cetak dalam rentang waktu yang relatif panjang menjadi angka-angka sampai menjadi indeks. Meski begitu, masih terdapat pertanyaan tentang bagaimana penelitian ini akan menempatkan variasi pembelahan sosial di masyarakat, padahal dalam Pilkada seringkali faktor agama dan etnisitas sangat penting. “Berdasarkan pengalaman melakukan survey di beberapa Pilkada, isu tentang suku, misalnya, sangat penting”, ujar pria yang akrab disapa Dodi ini.
Pada kesempatan yang sama, Bambang Purwoko memaparkan pengalaman penelitiannya di Papua. Menurut Bambang, masyarakat Papua memiliki keragaman yang sangat tajam dan beragam, dan sangatlah berbeda dengan masyarakat Indonesia di tempat lain. Struktur sosial masyarakat Papua dibagi atas beberapa suku, setiap suku belah lagi menurut institusi rumah adat, sehingga disana tidak pernah ada suku yang memiliki otoritas yang kedudukannya lebih tinggi dari yang lain. “Disana tidak mengenal tradisi kerajaan, seperti di Jawa atau Kalimantan. Maka tidak memiliki tradisi berpemerintahan seperti di daerah lain”, ujarnya. Akibatnya, institusi-institusi demokrasi, misalnya Pemilu dan partai politik dianggap sebagai sesuatu yang baru bagi masyarakat Papua. Bambang juga memberikan perhatian pada aspek nilai-nilai tradisi, seperti upacara “bakar batu” sebagai tradisi untuk merayakan perdamaian antar suku setelah terjadi peperangan, yang secara tidak langsung mempengaruhi cara mereka untuk memaknai kekerasan-kekerasan yang terjadi. “Ada makna yang berbeda tentang kekerasan bagi kita sebagai peneliti dengan makna kekerasan menurut mereka”, ujar pria yang juga menjadi Ketua Pokja Papua di Jurusan Politik dan Pemerintahan ini.

SUBHAN PURNO AJI

Senin, 18 April 2016

KONSENTRASI TATA KELOLA PEMILU DI UGM (Bagian I)

Mulai tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka program studi S-2 Tata Kelola Pemilu yang bekerja sama dengan sembilan universitas di Indonesia. KPU/Bawaslu juga menyediakan beasiswa kepada para pegawainya untuk mengikuti program tersebut. Salah satu universitas yang menjadi mitra KPU/Bawaslu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. 
Di UGM studi tata kelola pemilu berada di bawah Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Studi menjadi salah satu pilihan konsentrasi program S-2 politik dan pemerintahan selain politik lokal dan otonomi daerah, HAM dan demokrasi dan politik Indonesia, sehingga kelas kelas konsentrasi tata kelola pemilu tidak hanya dikhususkan bagi mahasiswa peserta beasiswa KPU/Bawaslu, tetapi mahasiswa non-beasiswa  juga dapat bergabung di kelas ini. 
Di UGM, kelas konsentrasi baru ditawarkan pada semester kedua, sedangkan pada semester pertama seluruh mahasiswa mengambil matakuliah yang sama. Ada enam matakuliah yang ditawarkan kepada mahasiswa pada semester pertama, yaitu Kekuasaan, Konflik dan Demokrasi (KKD), Politik Intermediari, Cakupan dan Metodologi Ilmu Politik (CMIP), Kajian Politik Indonesia (KPI), Teori Politik dan Governance dan Kebijakan Publik (GKP), masing-masing tiga sks. 
Matakuliah konsentrasi tata kelola pemilu pada semester dua terdiri dari lima matakuliah, yaitu organisasi dan birokrasi pemilu, perbandingan sistem pemilu, wilayah penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, assessement kualitas pemilu, pencegahan dan penanganan konflik pemilu dan metode penelitian. Selain matakuliah metode penelitian, panduan perkuliahan berdasarkan modul yang dibuat oleh konsorsium pendidikan tata kelola pemilu Indonesia. Adapun pengajar yang mengampu setiap matakuliah tidak hanya berasal dari para akademisi UGM, tetapi juga ada yang berasal dari para praktisi penyelenggara Pemilu, sehingga dimensi-dimensi praktis juga tetap kental di setiap kelasnya. 
Untuk tahun ajaran 2015-2016 atau angkatan pertama tata kelola pemilu diikuti oleh sepuluh mahasiwa, yang terdiri dari enam dari KPU, satu dari Bawaslu dan tiga dari mahasiswa umum. Mengingat mahasiswa konsentrasi tata kelola pemilu telah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, maka setiap matakuliah biasanya diawali dari eksplorasi pengalaman riil dan pemetaan permasalahan di lapangan, baru kemudian baru dielaborasi dengan kerangka konseptual-teoritis yang ada. Sebaliknya tak jarang kelas dibuka dengan eksplorasi secara mendalam konsep-konsep penting pada setiap sub-topik perkuliahan lalu dicari dan digali tautan kenyataan empiris di lapangan. Dari sisi para praktisi seringkali mereka terlalu larut dalam keseharian rutinitas sehingga tak banyak melakukan refleksi atas permasalahan yang dihadapi. Sementara dari sisi akademis tak jarang suatu permasalahan didekati dari asumsi konseptual yang tidak terlalu relevan dengan permasalahan penyelenggaraan pemilu, yang dalam konteks Indonesia, sangat kompleks adanya. Dari dua arah pendekatan pembelajaran inilah seringkali muncul insight baru terhadap suatu masalah sekaligus menjembatani gap antara cara pandang akademis tentang penyelenggaraan Pemilu dan para praktisi penyelenggaranya. Harapannya melalui model dua arah ini setiap kelas memberikan kontribusi tidak hanya pada pengayaan keilmuan tata kelola pemilu tetapi juga penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Pemilu. Semoga.
(Subhan Purno Aji/peserta program S2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu UGM)